Tarif Hingga AUD 1.100, Satu Pria Ukraina Berpotensi Jadi Tersangka
Radarbadung.jawapos.com— Pemeriksaan terhadap 13 warga negara asing (WNA) yang diamankan dalam operasi gabungan Imigrasi Ngurah Rai dan Polda Bali terus berjalan intensif.
Mereka digerebek di Canggu, Seminyak, dan Umalas pada Kamis (17/9) malam.
Dua belas di antaranya perempuan, berasal dari Rusia, Ukraina, dan Nigeria; satu laki-laki asal Ukraina berinisial OG diduga berperan sebagai perantara/fasilitator.
Kasus tidak sekadar pelanggaran keimigrasian — penyidik menemukan dugaan unsur perbuatan cabul dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kanit 3 Subdit IV Ditreskrimum Polda Bali Kompol I Made Dimas menyatakan, satu perkara dinilai telah memenuhi unsur pidana — melibatkan IP (Rusia, diamankan di Canggu) dan OG (Ukraina).
Pasal yang disiapkan: Pasal 420, 421, 423, 455 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) — memudahkan perbuatan cabul.
Pasal 3 & 10 UU No. 21 Tahun 2007 — TPPO, termasuk eksploitasi meski ada persetujuan.
"Walaupun memperoleh persetujuan dari yang berwenang, tujuannya tetap eksploitasi," tegas Dimas.
Tarif & Modus Operandi
Kabid Inteldakim Ngurah Rai, Ulul mengungkapkan pola yang tertutup dan eksklusif sesama WNA.
Tarif perempuan asal Nigeria: AUD 800, dan tarif perempuan asal Rusia: AUD 1.100.
Kebanyakan WNA tersebut memegang izin tinggal yang bukan untuk bekerja.
Imigrasi berjanji memperketat pengawasan dan memperbanyak operasi rutin terhadap aktivitas tertutup.
"Modus mereka sangat tertutup dan eksklusif hanya di kalangan WNA. Kami akan gencarkan operasi pengawasan secara rutin dan intensif," ujar Humas Imigrasi Ngurah Rai, Husnan Handano, S.H.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung