Polda Bali Tegaskan Tak Akan Periksa Hakim PN Denpasar — SEMA 4/2002 Jadi Dasar, Narasi Itu Bukan Resmi
Radarbadung.jawapos.com — Polda Bali meluruskan pemberitaan yang menyebut penyidik akan memeriksa majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar terkait laporan advokat Togar Situmorang.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut.
"Polda Bali tidak pernah mengeluarkan pernyataan seperti itu. Itu kata mereka, bukan pernyataan resmi dari penyidik," tegas Ariasandy, Senin (21/9).
Pernyataan itu merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2002 yang mengatur pejabat peradilan yang sedang menjalankan tugas yustisial tidak dapat dipanggil atau diperiksa kepolisian terkait putusannya, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
Laporan Togar Situmorang terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyesatan peradilan tercatat dengan nomor STTLP/B/722/VIII/2026/SPKT/POLDA BALI pada 22 Agustus 2026.
Namun rencana pemeriksaan hakim bukan berasal dari keterangan resmi Polda Bali.
Vonis Berkekuatan Hukum Tetap
Di sisi lain, perkara pidana yang menjerat Togar Situmorang telah memasuki tahap eksekusi.
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya pada 2 September 2026, sehingga vonis 3 tahun penjara dari Pengadilan Tinggi Denpasar tetap berlaku.
Majelis kasasi dipimpin Jupriyadi dengan anggota Ainal Mardhiah dan Sigit Haryono.
Awalnya PN Denpasar menjatuhkan pidana 2 tahun 6 bulan, lalu diperberat di tingkat banding.
Kini Kasipenkum Kejati Bali I Gede Wiraguna Wiradarma menyatakan pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan untuk segera mengeksekusi advokat Togar Situmorang.
"Juga telah diajukan pencekalan terhadap Togar Situmorang untuk mengantisipasi kabur dari Bali," tambahnya.
Dengan demikian, dua jalur berjalan terpisah: Polda meluruskan narasi pemeriksaan hakim, sementara perkara pidana Togar menuju pelaksanaan eksekusi.
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung