Radarbadung.jawapos.com — Berkas perkara pembunuhan I Nyoman Cita (49), yang akrab disapa Pak Man Colik, pengusaha kuliner asal Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Klungkung pada Senin (21/9).
Tersangka Agus Novit Pramana Putra (30) kini ditahan di Rutan Kelas IIB Klungkung selama 20 hari ke depan.
Kasi Pidum Kejari Klungkung Putu Gde Darma Putra menyatakan tim jaksa segera menyusun surat dakwaan dan menargetkan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Semarapura sebelum masa penahanan berakhir.
"Kami menargetkan perkara sudah masuk pengadilan dalam kurun waktu 20 hari ke depan," ujarnya.
Tersangka dinyatakan sehat setelah pemeriksaan kesehatan di Poli Klinik Polres Klungkung dan didampingi kuasa hukum sepanjang proses hukum berlangsung.
Pasal yang Disangkakan
- Primer: Pasal 459 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
- Subsidair: Pasal 458 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
- Alternatif I: Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
- Alternatif II: Pasal 479 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Ancaman pidana maksimal: hukuman mati, seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Kronologi Kejadian
Korban dilaporkan hilang sejak Rabu (1/7) setelah pamit menyegarkan diri.
Ditemukan tidak bernyawa pada Kamis (2/7) pukul 07.30 di aliran Sungai Tukad Bubuh, perbatasan Desa Negari–Lepang, dengan luka robek di tubuh.
Pelaku diamankan di kos-kosannya kawasan Denpasar Barat pada Jumat (17/7) pukul 02.00.
Rekonstruksi digelar Selasa (21/7) dengan 46 reka adegan di dua lokasi: rumah tersangka dan lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Reno Chandra Wibowo mengungkapkan, rencana pembunuhan disusun sejak Sabtu (27/6), awalnya ditargetkan Senin (29/6), baru direalisasikan Rabu (1/7).
Tersangka membujuk korban berendam bersama di sungai, berpenampilan biasa tanpa memancing kecurigaan.
Sajam disembunyikan di balik hoodie; tidak ada percekcokan sebelum serangan.
Kalung emas korban seberat 34 gram dijual dan dilebur di gerai emas Denpasar.
Tanggapan Keluarga
Adik korban, I Ketut Buda Ana (42), bersyukur kasus terungkap namun belum menerima permintaan maaf dari keluarga pelaku.
"Kami belum bisa bertemu, suasana masih sangat berduka," ujarnya.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung