Siaran pers pengungkapan kasus pencurian aki truk di Mapolres Klungkung, Selasa (22/9). DMFA (17), remaja asal Tabanan yang menjadi tulang punggung keluarganya, diamankan sebagai pelaku.(Foto Dewa Ayu Pitri Arisanti) Di Usia 17 Tahun Menjadi Tulang Punggung, Sasaran Truk Saat Sopir Tidur, Dijual ke Pengepul Rongsokan
Radarbadung.jawapos.com — Seorang remaja berinisial DMFA (17) asal Tabanan diamankan Unit Reskrim Polsek Dawan atas dugaan pencurian aki truk yang marak di sejumlah kabupaten di Bali.
Ia mengaku melakukannya demi kebutuhan keluarga — orang tuanya sakit, adik-adiknya masih kecil, sehingga ia menjadi penopang hidup sejak belia.
Wakapolres Klungkung Kompol I Made Ariawan memaparkan kasus tersebut di Mapolres Klungkung, Selasa (22/9).
"DMFA putus sekolah saat SMP, bekerja serabutan. Sebelum diamankan, ia bahkan sempat mengantar orang tuanya berobat jalan," ujarnya.
Modus Operandi & Jangkauan
Total aki dicuri: 30 buah dari 16 titik kejadian, 4 di Klungkung, 7 di Gianyar, 5 di Tabanan.
Waktu beraksi: 10–12 menit per lokasi. Pelaku memantau truk yang diparkir, menunggu sopir tertidur, lalu mengambil aki tanpa pengaman.
Pengangkutan aki curian menggunakan sepeda motor, sekali angkut hingga 10 aki.
Harga jual Rp12.000 per kilogram — satu aki beratnya 12 kg, dijual ke pengepul rongsokan tanpa menimbulkan kecurigaan. Total kerugian korban: sekitar Rp250 juta.
Kapolsek Dawan AKP I Ketut Nariawan menjelaskan, Senin (31/8) pukul 02.30 dini hari, patroli di sepanjang Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Gunaksa, melihat pengendara Honda Beat tanpa nomor polisi membawa karung putih.
Saat dicegat, pelaku melarikan diri ke arah Denpasar — dikejar hingga diamankan di Jalan Raya Guwang, Gianyar.
Barang bukti: 6 aki truk masih dibawa saat tertangkap pelaku mengakui perbuatannya, dijerat Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung