Silsilah Pewaris Juga Dipertanyakan; Pembela: Sengketa Kepemilikan Tanah Seharusnya Lewat Jalur Perdata
Radarbadung.jawapos.com— Perkara dugaan pemalsuan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (Sporadik) dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan (62) memasuki babak pembuktian.
Tim penasihat hukum menilai sejumlah kejanggalan mendasar dalam perkara yang didaftarkan dengan nomor 845/Pid.B/2026/PN Dps di Pengadilan Negeri Denpasar tersebut.
Pernyataan disampaikan usai sidang, Rabu (23/9).
Irjen Pol (P) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si., menyatakan kliennya memegang dokumen-dokumen pendukung asli yang menjadi dasar diterbitkannya Sporadik yang dipermasalahkan.
Di antaranya: Peta Rincikan, Pipil/Leter C No. 173 Subak Kerdung No. 112 Yeh Mertagangga, Surat Pernyataan Waris, bukti IPEDA atas nama I Gebleg, serta silsilah keluarga.
"Klien kami memegang dokumen asli pendukung. Sebaliknya, pelapor maupun saksi korban belum menunjukkan Pipil dan Peta Rincikan asli," ungkap Sukawinaya.
Pihak pelapor A.A. Ngr. Gede Darma Putra dan saksi korban A.A. Ngr. Manik Kertanegara disebut belum dapat menampilkan dokumen asli tersebut di persidangan.
Lima Laporan untuk Satu Objek
Dr. (c). Rizal Akbar Mayapoetra, S.H., M.H., menyoroti adanya lima laporan polisi yang berkaitan dengan objek tanah yang sama — tiga di Polda Bali, satu di Polresta Denpasar, dan satu lainnya juga terkait perkara yang sama.
Dokumen yang dijadikan dasar laporan disebut berupa fotokopi.
Pembela memandang hal ini berpotensi menjadikan satu rangkaian peristiwa diproses berulang-ulang.
Kerugian Rp19 Miliar Dinilai Belum Nyata
Angka kerugian yang disebut mencapai Rp19 miliar dipersoalkan.
Menurut pembela, angka tersebut sejauh ini masih berupa potensi atau asumsi, belum terbukti sebagai kerugian aktual yang benar-benar terjadi dan berkaitan langsung dengan perbuatan yang didakwakan.
"Ini yang akan kami uji, apakah benar merupakan kerugian nyata atau baru sebatas potensi," tegas Rizal.
Versi Berbeda Sosok Pewaris
Persoalan mendasar lainnya menyangkut identitas pewaris.
Versi pelapor: I Gst Ngr Kt Konolan meninggal 1979, usia 71 tahun, beralamat Jalan Thamrin No. 38 Denpasar.
Versi terdakwa: Sosok yang sama adalah kakek kandung terdakwa, meninggal 1990, usia 90 tahun, beralamat Jalan Thamrin No. 4 Denpasar.
Perbedaan tahun wafat, usia, dan nomor alamat ini dinilai penting karena menyangkut dasar klaim kepemilikan.
Pembela memandang sengketa hak atas tanah sedianya diselesaikan melalui jalur perdata terlebih dahulu jika terdapat klaim yang saling berhadapan.
Fokus Pembuktian Sidang Berikutnya
Pembela akan menguji materiil maupun formil dakwaan: unsur pemalsuan, keberadaan dokumen asli, perbedaan silsilah pewaris, serta konstruksi kerugian yang didalilkan.
"Berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang muncul selama persidangan secara objektif," pungkas Sukawinaya. Perkara masih berjalan di PN Denpasar.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung