Radarbadung.jawapos.com— Kasus dugaan korupsi pengadaan bahan bakar minyak (BBM), pelumas, dan makan minum (Mamin) di Dinas Kesehatan Tabanan periode 2023–2025 masih berjalan.
Hingga kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan belum menetapkan tersangka. Masyarakat Tabanan pun menanti kelanjutan perkara ini.
Kepala Kejari Tabanan Medie membenarkan hal tersebut saat ditemui usai sidang di Dewan Tabanan, Senin (21/9).
"Ini masih tunggu hasil audit kerugian negara," ujarnya.
Perkembangan Penyelidikan
Sebanyak 43 saksi telah diperiksa — meliputi unsur dari Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga, Inspektorat, serta pihak terkait lainnya.
Keterangan saksi dijadikan dasar memperdalam perkara.
Penetapan tersangka akan dilakukan segera setelah hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Bali keluar.
Kronologi Penggeledahan & Penyitaan
Pada bulan Agustus lalu, Tim Penyidik Pidsus Kejari Tabanan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan dan menyita
126 dokumen terkait perkara, ponsel dan laptop.
Sejumlah uang tunai sebesar Rp8.012.000 yang diamankan dari salah satu pegawai Dinas Kesehatan Tabanan.
Perkara bermula dari dugaan pembuatan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang diajukan untuk membebani anggaran BBM, pelumas, dan makan minum selama kurun waktu 2023–2025.
"Setelah hasil perhitungan kerugian keluar dari BPKP, kami segera akan umumkan," pungkas Medie.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung