Balap Sepeda Liar di Singaraja Digerebek Polisi, 32 Remaja Diamankan: Taruhan Capai Rp3,06 Juta

Francelino Junior • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 15:52 WIB
Polres Buleleng merilis kasus balap sepeda liar dengan taruhan uang tunai masing-masing Rp1.530.000.(Foto Junior)
Polres Buleleng merilis kasus balap sepeda liar dengan taruhan uang tunai masing-masing Rp1.530.000.(Foto Junior)

Radarbadung.jawapos.com – Balap liar ternyata tidak hanya melibatkan sepeda motor.

Di Singaraja, aksi balap sepeda gayung dengan taruhan uang tunai terungkap di Jalan Kartini, Sabtu (19/9) sekitar pukul 02.30 Wita.

Dalam pengungkapan tersebut, Polres Buleleng mengamankan 32 orang.

Dari jumlah itu, sebanyak 30 orang masih di bawah umur, sedangkan dua lainnya telah berusia di atas 17 tahun.

Polisi juga mengamankan dua joki yang terlibat dalam balapan tersebut.

Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman mengatakan, pengungkapan itu berawal dari sejumlah laporan masyarakat mengenai aktivitas balap sepeda liar yang disertai taruhan uang.

Awalnya, aksi balap hendak digelar di Jalan WR Supratman. Namun, rencana tersebut batal setelah tim patroli polisi tiba di lokasi.

Petugas kemudian melakukan penyisiran di sejumlah wilayah Kota Singaraja.

“Polisi kemudian menyusuri wilayah Kota Singaraja dan menemukan balap sepeda liar di Jalan Kartini. Saat itu mereka hendak memulai kegiatan,” ujar AKBP Ruzi Gusman, Rabu (23/9).

Dari lokasi, polisi mengamankan dua joki. Mereka yakni GPSM alias Decok, 15, asal Desa Sinabun, Kecamatan Sawan, dari Team87.

Kemudian FN alias Cenik, 18, asal Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan Buleleng, dari Tim Danginasem.

Polisi juga menyita dua sepeda gayung modifikasi, masing-masing merek Polygon Rogue dan Polygon Razor.

Selain itu, diamankan uang taruhan sebesar Rp1.530.000 dari masing-masing tim atau total Rp3.060.000 serta tiga unit ponsel.

Uang taruhan tersebut dikumpulkan dari para peserta dengan nominal bervariasi, mulai Rp20 ribu, Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.

Masing-masing orang yang diamankan memiliki peran berbeda. GBS, 16, diketahui sebagai pemilik sepeda yang digunakan Decok.

Sementara MAK, 14, merupakan pemilik sepeda yang digunakan Cenik.

Uang taruhan dari Team87 dipegang WSY, 18. Sedangkan uang taruhan dari Tim Danginasem dipegang RAT, 16.

MAK juga diketahui berperan membuat dan membagikan poster balapan.

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Alberto Diovant mengatakan, aksi balap sepeda liar tersebut bermula dari interaksi di media sosial TikTok.

“Balapan liar ini berawal dari komentar di TikTok, lalu menyepakati tempat, jarak, dan taruhan. Kedua tim aktif balap sepeda liar satu bulan belakangan. Mereka pernah balapan dengan grup lainnya,” ungkap Alberto.

Dalam aksi tersebut, kedua tim menyepakati jarak balapan sejauh 90 meter. Balapan dilakukan dengan sistem taruhan uang tunai.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf b KUHP juncto Pasal 17 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 427 KUHP juncto Pasal 17 ayat (1) KUHP.

Pasal tersebut berkaitan dengan perjudian dalam kegiatan balapan.

Para pelaku terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun dan denda paling banyak kategori VI.

Polisi memastikan pelaku yang masih di bawah umur tidak ditahan.

Proses pemeriksaan melibatkan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buleleng, Balai Pemasyarakatan (Bapas), serta orang tua masing-masing.

Sebagai tindak lanjut, polisi akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait proses hukum terhadap kasus tersebut.***

Editor : Donny Tabelak
Sumber : Radar Badung
balap sepeda Polres Buleleng Taruhan anak di bahwa umur balap liar