Vonis Kasasi 3 Tahun Penjara, Advokat Togar Situmorang Dieksekusi ke Lapas Kerobokan

Maulana Sandijaya • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 16:09 WIB
Advokat Togar Situmorang dijebloskan ke dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan, Kamis (24/9/2026) pukul 14.46 Wita. Togar dibawa ke Lapas Kelas IIA Kerobokan menggunakan mobil tahanan Kejari Denpasar. (Foto Maulana Sandijaya)
Advokat Togar Situmorang dibawa ke Lapas Kelas IIA Kerobokan menggunakan mobil tahanan Kejari Denpasar. (Foto Maulana Sandijaya)

Radarbadung.jawapos.com– Advokat Togar Situmorang dijebloskan ke dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan, Kamis (24/9/2026) pukul 14.46 Wita.

Togar dibawa ke Lapas Kelas IIA Kerobokan menggunakan mobil tahanan Kejari Denpasar.

Penahanan Togar ini merupakan eksekusi jaksa terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusan kasasi, majelis hakim MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, yakni vonis tiga tahun penjara.

Kejari Denpasar setidaknya butuh waktu sekitar tiga jam untuk membawa Togar ke dalam tahanan.

Informasi yang didapat, tensi Togar sempat naik 200 saat diperiksa oleh dokter.

Karena itu, jaksa butuh waktu agar kondisi Togar stabil.

Pantauan di Kantor Kejari Denpasar, Togar didampingi istri, anak, dan tim kuasa hukumnya.

Saat datang, pria 60 tahun itu memakai kemeja putih panjang.

Namun, saat diwawancara, Togar diam saja. Ia langsung masuk ke dalam mobil tahanan.

Sementara itu, anak Togar Situmorang yang ikut mendampingi, Alexander Ricardo Gracia Situmorang, saat diwawancarai menyampaikan tiga hal.

”Pertama, saya cuma mau bilang, sampai detik ini ayah saya tidak bersalah. Yang kedua, saya saat ini akan mengupayakan PK (peninjauan kembali). Ketiga, mungkin saya hari ini kalah, tapi suatu saat akan menang,” ucap Alexander.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, I Gede Wiraguna Wiradarma menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) telah menerima salinan putusan kasasi dari MA.

”Selanjutnya kami laporkan kepada pimpinan, dan sudah diinstruksikan untuk melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan,” ujar Wiraguna.

Dijelaskan lebih lanjut, pemanggilan Togar menjadi tahapan awal sebelum pelaksanaan eksekusi putusan.

Jaksa nantinya akan melihat respons yang bersangkutan setelah pemanggilan dilakukan. ***

Editor : Donny Tabelak
Sumber : Radar Badung
Kejari Denpasar mahkamah agung lapas kerobokan kejati bali togar situmorang