Togar Situmorang Dieksekusi ke Lapas Kerobokan, Terlihat Tanpa Rompi dan Borgol

Andre Sulla • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 23:57 WIB
Advokat yang juga terpidana Togar Situmorang dieksekusi untuk menjalani hukuman tiga tahun penjara pada Kamis, 24 September 2026.(Foto Andre Sulla)
Advokat Togar Situmorang (kiri) dieksekusi untuk menjalani hukuman tiga tahun penjara pada Kamis, 24 September 2026.(Foto Andre Sulla)

Radarbadung.jawapos.com– Terpidana advokat Togar Situmorang akhirnya dieksekusi untuk menjalani hukuman tiga tahun penjara pada Kamis, 24 September 2026.

Pengacara yang kerap menyebut dirinya sebagai “Panglima Hukum” itu dibawa dari Kejaksaan Negeri Denpasar menuju Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Badung.

Dalam proses eksekusi tersebut, Togar terlihat tidak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangannya tidak diborgol.

Sebelumnya, Togar memang menyatakan menolak mengenakan rompi tahanan dan borgol.

Berdasarkan pantauan wartawan, Togar Situmorang tiba di Kantor Kejari Denpasar sekitar pukul 11.00 Wita.

Ia mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam.

Setibanya di kejaksaan, Togar menjalani sejumlah tahapan administrasi serta pemeriksaan kesehatan di ruang Pidana Umum (Pidum).

Dalam pemeriksaan kesehatan tersebut, tekanan darah Togar sempat mencapai angka 200.

Setelah seluruh proses dinyatakan selesai, Togar dibawa menuju Lapas Kelas IIA Kerobokan sekitar pukul 14.30 Wita.

Saat keluar dari ruang Kasi Pidum, Togar dikawal sejumlah petugas kejaksaan, termasuk Kepala Seksi Intelijen Kejari Denpasar Achmad Wahyudi dan Kepala Seksi Pidana Umum Haryono.

Togar tidak memberikan jawaban ketika sejumlah awak media melontarkan pertanyaan kepadanya.

Pengawalan Togar menuju mobil tahanan juga menjadi perhatian.

Berbeda dengan pengawalan tahanan yang lazim terlihat, Togar keluar dari ruang Kasi Pidum tanpa mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tanpa borgol.

Kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan pengamanan dalam proses eksekusi tersebut.

Terlebih, Togar sebelumnya menyatakan menolak menggunakan rompi tahanan dan borgol.

Namun, pihak kejaksaan belum menjelaskan secara rinci alasan ataupun dasar penerapan pengamanan tersebut.

Kasi Intelijen Kejari Denpasar Achmad Wahyudi membenarkan bahwa Togar telah dibawa ke Lapas Kerobokan.

“Benar sudah dibawa ke Kerobokan,” kata Achmad.

Saat ditanya mengenai Togar yang terlihat tidak mengenakan rompi tahanan dan tidak diborgol, Achmad memilih tidak memberikan penjelasan.

“Saya tanyakan dulu ke pimpinan,” ujarnya singkat.

Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut perkara pidana yang menjerat Togar Situmorang.

Perkara itu terdaftar dengan Nomor 1292/Pid.B/2025/PN Dps di Pengadilan Negeri Denpasar.

Pada tingkat pertama, majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan penjara kepada Togar.

Putusan tersebut kemudian diajukan banding oleh Togar.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Denpasar menjatuhkan hukuman lebih berat, yakni tiga tahun penjara.

Togar kemudian menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Namun, kasasi yang diajukan Togar maupun jaksa sama-sama ditolak oleh majelis hakim Mahkamah Agung.

Dengan demikian, hukuman tiga tahun penjara sebagaimana putusan tingkat banding menjadi berkekuatan hukum tetap.

Selama proses hukum berlangsung, Togar berstatus sebagai tahanan kota.

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa melaksanakan eksekusi dengan memasukkan Togar ke Lapas Kelas IIA Kerobokan untuk menjalani pidana selama tiga tahun.

Sementara itu, Alexander Ricardo Gracia Situmorang, kuasa hukum sekaligus anak Togar Situmorang, mengatakan pihaknya masih akan menempuh upaya hukum melalui peninjauan kembali (PK).

Advokat Ricardo Situmorang juga tetap menyatakan ayahnya tidak bersalah.

Menurut dia, meski saat ini pihaknya kalah dalam proses hukum, perjuangan melalui upaya hukum berikutnya akan tetap dilakukan.

“Sampai detik ini ayah saya (Togar Situmorang) tidak bersalah. Itu satu poin. Yang kedua, saya saat ini akan melakukan PK. Yang ketiga, mungkin saya hari ini kalah. Tapi suatu saat saya bakal menang,” tegas Ricardo Situmorang kepada wartawan lalu menuju mobilnya.***

Editor : Donny Tabelak
Sumber : Radar Badung
Kejari Denpasar mahkamah agung lapas kerobokan advokat togar situmorang