WN Inggris Berulah di Sidang Daring, Buang Air Besar di Ruang Persidangan

Dewa Ayu Pitri Arisanti • Dipublikasikan Jumat, 25 September 2026 | 08:58 WIB
Mosopefoluwa Ayomikun Oyelola (26), warga Inggris, menjalani persidangan secara daring dari Rutan Kelas IIB Klungkung, Kamis (24/9). Sikapnya dinilai arogan dan mengganggu proses hukum.(Foto Kejari Klungkung)
Mosopefoluwa Ayomikun Oyelola (26), warga Inggris, menjalani persidangan secara daring dari Rutan Kelas IIB Klungkung, Kamis (24/9). Sikapnya dinilai arogan dan mengganggu proses hukum.(Foto Kejari Klungkung)

Kasus Bermula Curi Tas Wisatawan Prancis di Nusa Penida, Korban Tuntut Rp150 Juta

Radarbadung.jawapos.com — Mosopefoluwa Ayomikun Oyelola (26), warga Inggris, kembali membuat ulah.

Kali ini dalam persidangan yang digelar secara daring dari Rutan Kelas IIB Klungkung, Kamis (24/9).

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dan upaya keadilan restoratif (RJ) terhambat dua kali karena terdakwa beralasan sakit.

Tak hanya itu, ia bahkan kedapatan buang air besar (BAB) di ruang tempat sidang berlangsung.

"Terdakwa cukup merepotkan APH karena sikapnya yang arogan, tidak menghormati sistem hukum di Indonesia," ungkap Kasi Pidum Kejari Klungkung, Putu Gde Darma Putra.

Sidang diputuskan digelar secara daring dikarenakan pihak berwenang mengkhawatirkan terdakwa akan bersikap arogan dan mengganggu jalannya persidangan lain jika hadir langsung di Pengadilan Negeri.

Kasus bermula pada Minggu (12/7) sekitar pukul 03.00 Wita di Drift Bar, Banjar Nyuh, Desa Ped, Nusa Penida.

Oyelola memanfaatkan keramaian untuk mengacak tas milik wisatawan asal Prancis, Wilfried Ludwig Leonard (52). 

Korban baru menyadari kehilangan barang saat menerima notifikasi transaksi kartu kredit tanpa izin senilai lebih dari Rp2 juta.

Leonard melapor ke Polsek Nusa Penida sekitar pukul 11.30 Wita.  

Tim Jalak Nusa segera menelusuri jejak pelaku.

Oyelola sempat melarikan diri menyusuri kawasan perbukitan, bersembunyi di antara semak-semak di daerah Bukit Tinggar.

Namun berkat kejelian dan kekompakan tim, ia berhasil ditemukan dan diamankan di tempat persembunyiannya. 

Barang bukti yang disita uang tunai Rp719.000, satu unit iPhone 8, power bank, charger, korek api, tas selempang dan artu kredit korban masih dalam penelusuran.

Upaya Keadilan Restoratif Belum Capai Kesepakatan

Terdakwa bersedia mengganti kerugian sebesar Rp2.763.419 sesuai nilai dalam surat dakwaan.

Korban yang telah kembali ke Prancis mengklaim ganti rugi Rp150 juta — mencakup biaya transportasi serta kerugian akibat terganggunya transaksi kartu kredit.

Pihak kejaksaan akan mengonfirmasi via email apakah korban bersedia menerima tawaran atau memaafkan.

Terdakwa disangkakan Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.***

Editor : Donny Tabelak
Sumber : Radar Badung
wn inggris tewas wn Prancis rutan Klungkung Nusa Penida pencurian