Perdagangan Dua Bayi Melibatkan Jaringan Banten–Bali
Radarbadung.jawapos.com – Satreskrim Polres Bangli mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi melalui media sosial TikTok.
Dalam kasus lintas provinsi tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Ketiganya masing-masing Dapin, Ria alias Tya atau Jumariah, 26, warga Banten yang tinggal di sebuah apartemen di wilayah DKI Jakarta, serta Putri alias Charudin Saputra, 18, asal Lampung yang juga tinggal di apartemen di wilayah DKI Jakarta.
Kapolres Bangli AKBP Anggun Adhika Putra mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi mengenai seorang bayi berusia sekitar 1,5 bulan yang ditemukan dan dirawat Jro Selamat di rumahnya di Banjar Kayu Selem, Desa Songan B, Kecamatan Kintamani.
Hasil penyelidikan mengungkap bayi tersebut didapatkan Jro Selamat melalui perantara I Wayan Depin, 35, warga Banjar Peradi, Desa Songan B, dan I Jero Yun, 60, warga Banjar Bantas, Desa Songan A, pada Senin (7/9).
Polisi kemudian menemukan fakta bahwa I Jero Yun juga merawat bayi lain, yakni Bayi Mr.X2, yang diperoleh melalui perantara Depin.
“Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, terlapor (Depin, Red) mendapatkan kedua bayi tersebut dari seorang perempuan yang dikenalnya di media sosial TikTok atas nama Tya atau Ria (Jumariah, 26),” terang AKBP Anggun dalam jumpa pers di Mapolres Bangli, Kamis (24/9).
Menurutnya, perkenalan Depin dengan Ria bermula ketika Depin melakukan siaran langsung di TikTok pada 2025.
Saat itu, Depin menyampaikan keinginannya mengadopsi anak dan mencantumkan nomor teleponnya dalam siaran tersebut.
Namun, baru pada Juli 2026 Ria menghubungi Depin melalui WhatsApp dan menanyakan apakah dirinya masih berminat membeli bayi.
Percakapan tersebut diketahui I Jero Yun.
Ia kemudian menyatakan kesanggupan membeli Bayi Mr.X2 dengan harga Rp24 juta.
Depin selanjutnya sepakat bertemu Ria di pinggir Jalan Raya Kintamani menuju Petang, Desa Catur, Kecamatan Kintamani, Jumat (31/7) sekitar pukul 10.30.
Saat itu Depin datang bersama I Jero Yun menggunakan mobil miliknya.
Ria datang menggunakan mobil yang dikemudikan Dwi Rizki Suardjana alias Eky, bersama seorang perempuan transgender berinisial Putri alias Charudin Saputra.
Sekitar Agustus 2026, Ria kembali menghubungi Depin dan menawarkan bayi lainnya.
Kali ini, Jro Selamet disebut berminat membeli bayi tersebut.
Dalam negosiasi, Ria dan Depin menyepakati harga Rp23 juta.
Namun kepada Jro Selamet, Depin menyebut harga bayi Mr.X1 sebesar Rp35 juta.
Transaksi kemudian disepakati berlangsung di Jalan Raya Catur menuju Petang, Desa Catur, Kecamatan Kintamani, Senin (31/8) sekitar pukul 22.00.
Depin menuju lokasi bersama I Jero Yun, istri dan anak perempuan Jro Selamet. Sementara Ria kembali datang bersama Dwi Rizki Suardjana dan Putri.
Dari penyelidikan, Unit Tipidter Satreskrim Polres Bangli berhasil menemukan Dwi Rizki Suardjana alias Eky di wilayah Denpasar.
Berdasarkan hasil interogasi Eky serta profiling terhadap Ria dan Putri, polisi kemudian melakukan penyelidikan di Jakarta Timur.
Polisi pertama kali menemukan Ria di sebuah tempat kos di Jakarta Timur.
Dari hasil interogasi, diketahui Putri tinggal di sebuah apartemen di Cakung, Jakarta Timur.
Petugas kemudian mengamankan Putri ketika hendak melihat bayi yang dititipkan di sebuah tempat kos di lingkungan Pasar Cakung.
Di tempat kos tersebut, polisi menemukan dua bayi perempuan yang dititipkan Ria dan Putri.
Keduanya kemudian diamankan bersama dua bayi tersebut untuk proses penyelidikan, pengembangan kasus, dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, Dapin, Ria, dan Putri ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Bangli masih mendalami asal-usul bayi, identitas dan keberadaan orang tua kandung, pihak yang pertama kali menyerahkan bayi, pihak yang menyediakan atau mencari bayi, aliran uang, komunikasi antar pihak, serta kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.
Ketiganya dijerat Pasal 455 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan angka 40 Pasal 455 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Ngakan Ketut Erawan Paramita menambahkan, motif dalam kasus tersebut diduga berkaitan dengan faktor ekonomi.
Para tersangka diketahui tidak bekerja. Bahkan, sebagian di antaranya tinggal di apartemen.
Hasil pengembangan juga menemukan informasi bahwa orang tua bayi menyerahkan bayinya kepada salah satu tersangka karena membutuhkan uang untuk membayar utang.
“Melalui akun TikTok yang dikelola Ria, pernah diunggah terkait siapa yang berminat mengadopsi bayi. Putri yang mencarikan keluarga (yang memiliki bayi namun sedang kesulitan ekonomi, Red),” tandasnya.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung