Radarbadung.jawapos.com– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memberikan pendampingan hukum kepada mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, I Made Teja, yang tersandung kasus dugaan pencemaran lingkungan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung, Denpasar.
Perkara tersebut kini telah memasuki tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah melimpahkan I Made Teja beserta barang bukti kepada Kejari Denpasar untuk menjalani tahap II.
Pelimpahan berlangsung di Aula Kejari Denpasar, Rabu (9/9) sekitar pukul 09.40 WITA.
Setelah pelimpahan tersebut, tersangka dan barang bukti diterima jaksa untuk selanjutnya diproses oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bali, Ngurah Satria Wardana, membenarkan bahwa Pemprov Bali memberikan pendampingan hukum kepada I Made Teja.
Pendampingan diberikan sejak proses penyelidikan, penyidikan hingga persidangan.
“Iya, Pemerintah Provinsi Bali memberikan fasilitasi bantuan hukum berupa pendampingan dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan di persidangan,” kata Satria saat dikonfirmasi, Rabu (24/9).
Dengan perkara yang telah dilimpahkan ke Kejari Denpasar, Pemprov Bali kini menunggu proses hukum selanjutnya hingga perkara tersebut memasuki persidangan.
“Ya, kan di kejaksaan negeri sekarang, baru pelimpahan dari penyidik Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Denpasar, Achmad Wahyudi, menjelaskan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan kelalaian dalam pengelolaan air lindi di TPA Regional Sarbagita Suwung.
Penyidik menduga aliran air lindi dari TPA Suwung telah mencemari lingkungan hingga menyebabkan kerusakan kawasan mangrove dan perairan di sekitar Pulau Benoa.
“Air lindi dari TPA diduga menyebabkan pencemaran lingkungan dan kerusakan kawasan mangrove,” ujar Achmad Wahyudi, Jumat (18/9).
Dalam perkara ini, I Made Teja diduga melanggar Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus tersebut bermula dari pengaduan masyarakat yang diterima Direktorat Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 22 November 2024.
Pengaduan itu berkaitan dengan dugaan aliran air lindi dari TPA Regional Sarbagita Suwung yang mencemari perairan di kawasan Pulau Benoa.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Pengawas Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Deputi Penegakan Hukum KLHK turun melakukan pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan di TPA Suwung.
Dari hasil pengawasan, ditemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan air lindi.
Salah satunya berupa aliran air lindi di luar titik penataan Instalasi Pengolahan Lindi yang disebut telah berlangsung sejak 2019.
“Ditemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan air lindi TPA Suwung, berupa aliran air lindi di luar titik penataan Instalasi Pengolahan Lindi yang disebut telah berlangsung sejak 2019,” jelas Wahyudi.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pelimpahan tahap II, I Made Teja tidak ditahan.
Menurut Wahyudi, tersangka tidak ditahan karena ancaman pidana dari pasal yang disangkakan tidak memenuhi persyaratan subjektif maupun objektif penahanan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung