Radarbadung.jawapos.com— Komisaris PT Nellafa Refinery, Antonius Nofu Balan (Tony), menyatakan siap membuka seluruh rekam jejak keuangannya kepada penyidik Polda Bali.
Langkah ini diambil guna membuktikan tidak ada satu pun aliran dana dari dugaan penipuan investasi emas Divine Gems and Jewellery yang masuk ke rekening pribadinya.
Pernyataan itu disampaikan kuasa hukumnya, Yulius Benyamin Seran, Jumat kepada wartawan (25/9).
"Tidak ada satu rupiah pun aliran dana penipuan ini ke komisaris. Kami siap membuka rekening supaya semua menjadi terang-benderang dan tidak ada dusta di antara kita," tegas Benyamin.
Sekadar diketahui, Tony melaporkan Direktur Utama Divine Gems and Jewellery, Jaya Krishna Reddy, ke Polda Bali dengan nomor laporan LP/B/782/IX/2026/SPKT/POLDA BALI tanggal 11 September 2026.
Dugaan penipuan terkait pemesanan (pre-order) emas ini menimbulkan kerugian bagi 94 korban senilai Rp8,8 miliar.
Sebagai bukti keseriusan, pihak Tony telah menyerahkan satu unit Mini Cooper yang ditaksir bernilai Rp1,2 miliar kepada penyidik.
Kendaraan ini diharapkan menjadi langkah awal penelusuran aset lain yang diduga terkait perkara.
"Kami akan memberikan informasi mengenai aset-aset hasil tindak pidana ini. Agar barang sitaan diperlakukan sebagaimana mestinya dan dapat digunakan untuk menutup kerugian nasabah. Itu komitmen kami," ujar Benyamin.
Sebagai komisaris, lanjut Benyamin, ia mengaku tidak mengetahui kebijakan maupun kegiatan operasional yang dijalankan Reddy.
Tony pun merasa ikut dirugikan, sehingga mengambil langkah melaporkan direktur utama tersebut.
"Beliau merasa menjadi korban karena tidak mengetahui apa yang dilakukan direktur, lalu melaporkan Direktur Utama ke Polda Bali. Kami berjanji memberikan keterangan sejujur-jujurnya," jelasnya.
Pihaknya berkomitmen kooperatif sepenuhnya di seluruh proses pemeriksaan dan siap membantu melacak aset Reddy yang diduga berasal dari aliran dana penipuan.
Kasus ini kini ditangani Ditreskrimsus Polda Bali.
Penyidik sedang mendalami keterangan pelapor dan saksi, serta mengumpulkan alat bukti untuk menelusuri aliran dana.
Terkait keberadaan Jaya Krishna Reddy, kata Benyamin, belum diketahui secara pasti; informasi yang beredar menyebut terlapor telah berada di luar negeri.
Kuasa hukum meminta Polda Bali menggunakan kerja sama internasional, termasuk melalui Interpol, jika diperlukan untuk menemukan terlapor.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung