BAP Diduga Diketik Sebelum Diperiksa, Sidang Darmawan Memanas, Kuasa Hukum Akan Laporkan Penyidik

Andre Sulla • Dipublikasikan Jumat, 25 September 2026 | 18:34 WIB
Tim kuasa hukum Anak Agung Ngurah Darmawan, Irjen Pol (P) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si., bersama Dr. (c). Rizal Akbar Mayapoetra, S.H., M.H., dan tim berada di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (24/9) kemarin.(Istimewa)
Tim kuasa hukum Anak Agung Ngurah Darmawan, Irjen Pol (P) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si., bersama Dr. (c). Rizal Akbar Mayapoetra, S.H., M.H., dan tim berada di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (24/9) kemarin.(Istimewa)

Radarbadung.jawapos.com— Persidangan perkara dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan di Pengadilan Negeri Denpasar memanas.

Dalam sidang yang digelar Kamis (24/9), sejumlah kejanggalan terungkap — mulai dari proses penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kelengkapan dokumen pertanahan, mutasi pajak, hingga perbedaan identitas dalam berkas terkait tanah di kawasan Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar.

Keterangan tiga saksi — I Reko, Kebul, dan I Dira alias Wayan Geblek — menjadi dasar tim pembela mempertanyakan keabsahan BAP.

Kuasa hukum Darmawan, Dr. (c). Rizal Akbar Mayapoetra, S.H., M.H., menyampaikan fakta yang terungkap di persidangan.

“Fakta persidangan terungkap jelas, yang pertama adanya BAP palsu. Karena BAP itu dibuat di luar institusi berwenang. Lebih parah lagi BAP itu sudah diketik jadi dan tinggal tanda tangan,” tegas Rizal.

Anggota tim pembela, Irjen Pol (P) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si., mantan Direktur Intelkam Polda Bali, menyatakan akan melaporkan dugaan penyimpangan tersebut ke Propam Polri.

“Jadi BAP-nya palsu, ya. Tidak diperiksa, terkonfirmasi tadi yang bersangkutan hanya tanda tangan saja. Katanya di Puri. Karena itu, saya akan melaporkan penyidik, termasuk direkturnya, ke Propam. Ini buktinya terungkap di persidangan,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum Eddy Wijaya menegaskan pembuktian perkara berada di ruang sidang.

“Fakta yang digunakan dalam perkara adalah fakta yang terungkap di hadapan majelis hakim, bukan semata-mata isi BAP. BAP tersebut didukung keterangan saksi lainnya,” kata Eddy.

Selain persoalan BAP, tim pembela juga mempersoalkan kelengkapan dokumen pendukung Pipil yang terbit pada 1983.

Peta Rincikan dan Surat Keterangan Tanah disebut tidak ada, padahal ketiganya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

Darmawan diketahui masih menguasai sejumlah dokumen asli: Pipil, Peta Rincikan, Letter C Nomor 173 Subak Kerdung Nomor 112 Yeh Mertagangga, surat pernyataan waris, dokumen IPEDA atas nama I Gebleg Br Sama, silsilah keluarga, dan dokumen pendukung lainnya.

Sejumlah perbedaan data juga dipertanyakan.

Antara lain tahun kematian I Gusti Ngurah Ketut Konolan yang tertulis 1990 di satu dokumen, namun 1979 pada berkas pihak yang mengaku sebagai ahli waris.

Demikian pula penulisan nama yang berbeda.

Nama I Gebleg dalam dokumen perpajakan tercantum dengan alamat berbeda, yakni Banjar Semu dan Banjar Sawah. 

Mutasi data perpajakan atas tanah seluas 68 are pun dipersoalkan.

Sementara saksi Rido mengaku bekerja sebagai petani, namun KTP mencantumkan pekerjaan pedagang.

Perkara bermula saat Darmawan mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) pada 11 Juli 2023 dengan dasar Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (Sporadik).

Muncul pihak lain yang juga mengajukan hak atas tanah yang sama. Tercatat gugatan perdata Nomor 712/Pdt.G/2023/PN Dps berupa perbuatan melawan hukum, bukan penetapan hak kepemilikan tanah.

Sporadik yang dipersoalkan pelapor merupakan salinan dari salinan yang diambil dari berkas e-Court.

“Seolah-olah pihak sana menang, padahal perkaranya lain. Ini seolah-olah diplintir,” ujar Sukawinaya.

Darmawan didakwa memalsukan serta menggunakan surat palsu berupa Sporadik.

Eksepsi atau keberatan terdakwa telah ditolak, perkara kini memasuki tahap pembuktian.

Perlu dipahami, tuduhan BAP palsu, rekayasa mutasi pajak, dan perbedaan identitas merupakan dalil tim pembela.

Belum ada putusan hakim yang menyatakan demikian.

Rencana pelaporan ke Propam masih tahap rencana dan akan diuji lewat mekanisme berwenang.

Perkara Nomor 845/Pid.B/2026/PN Dps masih berjalan; semua fakta berada dalam tahap pembuktian dan belum menjadi kesimpulan akhir.***

Editor : Donny Tabelak
Sumber : Radar Badung
sporadik PN Denpasar pemalsuan surat pajak polda bali