Pura-Pura Layani Pembeli, Karyawan Toko Emas Gasak Perhiasan Rp 151 Juta

Andre Sulla • Dipublikasikan Sabtu, 26 September 2026 | 10:05 WIB
Unit Jatanras Satreskrim Polresta Denpasar mengamankan APKW, 26, karyawan toko emas yang diduga mencuri puluhan perhiasan milik tempatnya bekerja.(Istimewa)
Unit Jatanras Satreskrim Polresta Denpasar mengamankan APKW, 26, karyawan toko emas yang diduga mencuri puluhan perhiasan milik tempatnya bekerja.(Istimewa)

Radarbadung.jawapos.com— Kepercayaan yang diberikan kepada seorang karyawan justru berujung petaka.

Pria inisial APKW, 26, karyawan toko emas di Jalan Diponegoro, Dauh Puri, Denpasar Barat, diduga mencuri perhiasan milik tempatnya bekerja senilai Rp 151.658.000. 

Ia beraksi berulang kali dengan modus berpura-pura melayani pembeli, lalu menyelipkan barang ke saku celana saat situasi toko lengah.

Kasus akhirnya terbongkar setelah pihak toko melakukan pengecekan stok dan menelusuri rekaman CCTV. 

Kasus pencurian ini diketahui setelah pihak toko melakukan stock opname pada 19 Agustus 2026.

Dari hasil pengecekan, ditemukan sejumlah perhiasan hilang.

Pihak toko kemudian menelusuri rekaman CCTV yang mengungkap aktivitas mencurigakan di dalam toko.

Salah satunya terjadi pada 21 Juli 2026 sekitar pukul 17.50 Wita di etalase bagian cincin.

Pelaku diduga mengambil perhiasan saat toko sedang lengah.

Tindakan serupa terulang pada 19 Agustus 2026 sekitar pukul 17.34 Wita di etalase bagian kalung.

"Perhiasan yang diambil kemudian dimasukkan ke dalam saku celana pelaku," beber sumber petugas.

Barang yang diambil selanjutnya disembunyikan di tumpukan pakaian, lalu dijual ke toko emas di wilayah Kuta.

Hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dari pengakuan sementara, perhiasan yang dicuri meliputi empat cincin emas, satu kalung rantai emas, satu liontin emas berbentuk logam mulia, serta satu gelang rantai emas.

Atas kerugian tersebut, pihak toko melapor ke Polresta Denpasar.

Laporan langsung ditindaklanjuti Unit Jatanras Satreskrim Polresta Denpasar.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus ini.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku berada di kawasan Jalan Pulau Misol, Denpasar Barat.

Tim Jatanras yang dipimpin Kanit I Jatanras Iptu I Kadek Astawa Bagia, S.H., bergerak ke lokasi pada 17 September 2026.

APKW akhirnya diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa. 

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua faktur penjualan emas serta sisa uang hasil penjualan. 

"Penyelidikan masih berjalan, termasuk mencocokkan pengakuan pelaku dengan rekaman CCTV dan barang bukti yang telah disita," jelas Kasi Humas.***

Editor : Donny Tabelak
Sumber : Radar Badung
karyawan curi emas polresta denpasar pencurian emas toko emas