Radarbadung.jawapos.com— Upaya warga negara asing (WNA) berinisial JFD meninggalkan Bali menuju Kuala Lumpur, Malaysia, menggunakan maskapai AirAsia kandas di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kamis (24/9).
Bukan karena persoalan tiket maupun penerbangan, JFD justru terjegal setelah petugas Imigrasi menemukan barang mencurigakan yang disembunyikan di dalam paspornya.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menjelaskan temuan tersebut bermula dari proses pemeriksaan di mesin autogate yang kemudian ditindaklanjuti petugas melalui pemeriksaan lebih mendalam.
"Kasus ini terungkap saat JFD hendak melewati mesin autogate di Tempat Pemeriksaan Imigrasi area keberangkatan internasional," bebernya, Jumat (25/9).
JFD mengalami kendala saat menggunakan fasilitas pemeriksaan otomatis tersebut, sehingga petugas turun tangan memberikan bantuan.
Pemeriksaan dokumen perjalanan kemudian menemukan kejanggalan berupa benda mencurigakan di dalam paspor.
Temuan itu langsung dikoordinasikan dan diteruskan kepada Bea Cukai Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Hasil pemeriksaan Bea Cukai mengonfirmasi barang mencurigakan itu merupakan kokain dengan berat 0,2 gram," ungkap Novyandri.
Tak berhenti di situ, JFD juga menjalani tes urine yang hasilnya menunjukkan positif menggunakan narkotika.
Kejanggalan lain turut terbongkar — JFD diketahui memiliki dua paspor dari dua kewarganegaraan berbeda.
Berdasarkan data keimigrasian, JFD tercatat masuk ke Indonesia pada 19 September 2026 menggunakan paspor berkebangsaan Irlandia lewat fasilitas Visa on Arrival.
Namun saat hendak meninggalkan Indonesia menuju Malaysia, JFD justru menggunakan paspor berkebangsaan Afrika Selatan.
Atas temuan narkotika dan persoalan dokumen perjalanan tersebut, Imigrasi Ngurah Rai menunda keberangkatan JFD.
Bersama Bea Cukai, tersangka berikut barang bukti kemudian diserahkan kepada Polres Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Novyandri menegaskan pengawasan di kawasan bandara dilakukan melalui sinergi antarinstansi, tidak hanya terhadap dokumen perjalanan, tetapi juga terhadap indikasi pelanggaran hukum lainnya.
Kasus ini menjadi gambaran bagaimana sistem pemeriksaan keimigrasian dapat mendeteksi pelanggaran yang kemudian ditindaklanjuti pemeriksaan manual.
Penguatan pengawasan akan terus dilakukan sejalan arahan Direktur Jenderal Imigrasi.
"Ya, serta persoalan penggunaan dua paspor tersebut selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum," pungkasnya.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung