Sopir Dibakar Bosnya Meninggal: Pasal Diperberat, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Zulfika Rahman • Dipublikasikan Sabtu, 26 September 2026 | 10:56 WIB
Sopir truk bernama I Gede Slamet, 20, asal Banjar Susut, Desa Muncan, Kecamatan Selat, Karangasem, dibakar oleh majikannya sendiri, Jumat (18/9) siang.(Ai)
Sopir truk bernama I Gede Slamet, 20, asal Banjar Susut, Desa Muncan, Kecamatan Selat, Karangasem, tewas dibakar oleh majikannya sendiri, Jumat (18/9) siang.(Ai)

Radarbadung.jawapos.com — Kematian I Gede Slamet (20), pemuda yang dibakar oleh atasannya sendiri, mengubah arah proses hukum.

Polres Karangasem resmi memperberat pasal yang disangkakan kepada I Putu Cahyadi Putra, bos truk yang diduga membakar korban hingga luka bakar parah.

Dari ancaman tujuh tahun penjara, kini pelaku terancam sembilan tahun penjara.

Kasi Humas Polres Karangasem, Ipda I Nengah Artono, menegaskan perubahan tersebut menyusul dinyatakannya meninggal korban di RSUP Prof. Ngoerah, Denpasar, pada Jumat pagi (25/9).

"Karena korban meninggal, terjadi perubahan ayat pada pasal yang disangkakan. Pelaku dijerat ketentuan dengan ancaman hukuman lebih berat," kata Artono.

Awalnya, polisi menerapkan Pasal 467 ayat 2 subsider Pasal 466 ayat 2 KUHP — penganiayaan berencana menyebabkan luka berat, ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Kini, berubah menjadi Pasal 467 ayat 3 subsider Pasal 466 ayat 3 KUHP — penganiayaan berencana menyebabkan kematian, ancaman maksimal 9 tahun penjara.

"Hal ini akan dipastikan sepenuhnya setelah gelar perkara menentukan langkah hukum selanjutnya," tambahnya. 

Pelaku saat ini tetap ditahan di Mapolres Karangasem. 

Sekadar diketahui, kasus ini berawal ketika I Gede Slamet, warga Banjar Susut, Desa Muncan, Kecamatan Selat, Karangasem, bekerja sebagai sopir truk milik I Putu Cahyadi Putra.

Pada Kamis (18/9), pelaku datang ke kediaman korban dan diduga sengaja membakar Slamet di dalam rumahnya sendiri.

Korban menderita luka bakar seluas 68 persen di seluruh tubuh.

Ia langsung dilarikan ke RSUP Prof. Ngoerah untuk perawatan intensif, namun setelah berjuang selama tujuh hari, nyawanya tak tertolong.

Kabar duka dibenarkan Perbekel Desa Muncan, I Wayan Tunas — kepergiannya tepat satu minggu sejak peristiwa.

Selama perawatan, simpati masyarakat mengalir deras, termasuk sumbangan Rp 25 juta dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Jenazah masih dititipkan di rumah sakit, menunggu penyelesaian upacara adat di kampung halaman sebelum dipulangkan.***

Editor : Donny Tabelak
Sumber : Radar Badung
sopir dibakar sopir truk dibakar wakil presiden gibran Rakabuming raka polres karangasem