Radarbadung.jawapos.com — Empat perusahaan media di Bali melawan gugatan perdata yang diajukan Togar Situmorang di Pengadilan Negeri Denpasar, perkara nomor 958/Pdt.G/2026/PN Dps.
Keempat media tersebut: Radar Bali–Radar Buleleng, Fajar Bali, Balipolitika, dan MangupuraNews.
Dalam sidang pembuktian awal 28 September, kuasa hukum mengajukan 20 bukti surat sekaligus menyampaikan eksepsi: pengadilan tidak berwenang dan gugatan prematur.
Majelis hakim diminta menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
"Objek yang dipermasalahkan adalah produk pemberitaan. Berdasarkan Putusan MK No. 145/2025 dan Peraturan Dewan Pers No. 3/2017, penyelesaian wajib melalui mekanisme sengketa pers," ujar Ignatius Radhite, anggota tim hukum.
Proses di Dewan Pers belum tuntas. Penggugat menerima rekomendasi namun tidak menindaklanjuti, dan belum ada pernyataan terbuka penilaian kesalahan.
Karena itu, gugatan ke pengadilan dinilai cacat hukum.
Indra Prasetya, kuasa hukum, menegaskan perlawanan ini bukan sekadar membela klien.
"Kalau tidak dilawan, tercipta preseden buruk. Setiap orang tak setuju berita bisa langsung menggugat ke pengadilan, mengabaikan jalur yang sudah ditetapkan undang-undang. Ini praktik SLAPP — pembungkaman pers. Kita jaga iklim demokrasi," serunya.
Sidang lanjutan dijadwalkan Senin, 5 Oktober, tim hukum akan menghadirkan ahli dari Dewan Pers.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung