Pelaku Menangis di Sel Tahanan, Akui Gelap Mata Usai Korek Menyambar di Percobaan Ketiga
Radarbadung.jawapos.com– Penyesalan kini dirasakan I Putu Cahyadi Putra, 37.
Pria yang kini mendekam di balik jeruji besi Mapolres Karangasem itu merupakan pelaku pembakaran terhadap I Gede Selamet hingga korban akhirnya meninggal dunia akibat luka bakar serius.
Di ruang tahanan Mapolres Karangasem, Cahyadi menangis dan mengaku menyesali perbuatannya.
Namun, penyesalan tersebut tidak mengubah keadaan.
I Gede Selamet telah meninggal dunia setelah sekitar sepekan menjalani perawatan intensif akibat luka bakar di RS Ngoerah.
Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika mengatakan, dirinya telah menemui pelaku di ruang tahanan dan menyampaikan kabar bahwa korban meninggal dunia.
Mendengar kabar tersebut, pelaku menangis dan mengaku gelap mata saat melakukan perbuatannya.
”Waktu saya kunjungi dia di ruang tahanan. Saya sampaikan korban meninggal. Dia menangis, mengaku menyesal. Dia bilang gelap mata,” ujar AKBP I Made Santika, Rabu (30/9).
Di tengah penyesalan pelaku, Kapolres menegaskan bahwa perbuatannya tetap harus dipertanggungjawabkan.
Penyesalan tidak akan mengembalikan korban kepada keluarga.
”Saya bilang, ya sudah terjadi. Kamu harus tanggung apa yang menjadi perbuatanmu,” ucap I Made Santika kepada pelaku.
Disinggung mengenai kemungkinan digelarnya rekonstruksi, AKBP I Made Santika menuturkan bahwa hal tersebut masih dalam proses.
Rekonstruksi akan dilakukan apabila penyidik menilai masih ada keterangan atau penanganan perkara yang perlu dilengkapi.
”Kalau diperlukan, nanti penyidik akan diberi masukan. Kalau memang sudah cukup mungkin juga tidak dilakukan,” jelasnya.
Seiring meninggalnya korban akibat luka bakar yang dideritanya, penerapan pasal terhadap pelaku juga mengalami perubahan.
Sebelumnya, polisi menerapkan Pasal 467 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana yang menyebabkan korban mengalami luka berat.
Kini, pelaku dijerat dengan pasal yang lebih berat, yakni Pasal 467 ayat (3), dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara atau lebih.
Berawal dari Permintaan Setoran Rp 8,5 Juta
Sebelum insiden pembakaran terjadi, pelaku sempat menendang bagian belakang tubuh korban yang saat itu tengah tertidur.
Korban yang sedang dalam kondisi sakit kemudian kaget dan terbangun.
Saat itu, pelaku meminta uang setoran sebesar Rp 8,5 juta.
Sempat terjadi perdebatan antara keduanya lantaran korban tidak mampu memberikan uang sesuai jumlah yang diminta.
Korban kemudian sempat menunjukkan uang yang ada di dalam dompetnya, yang jumlahnya hanya sekitar ratusan ribu rupiah.
Karena jumlah tersebut jauh dari nominal yang seharusnya dibayarkan, pelaku emosi dan membanting dompet korban ke lantai.
”Pelaku sempat menunjukkan uang yang ada di dompetnya. Kurang lebih ratusan ribu. Karena jauh dari yang seharusnya dibayarkan, pelaku emosi dan membanting dompet korban ke lantai,” tuturnya.
Penganiayaan kemudian terjadi sebelum pembakaran.
Pelaku sempat melayangkan pukulan menggunakan tangan kiri ke arah korban.
Dalam kondisi tersulut emosi, pelaku kemudian menyiramkan bensin ke tubuh I Gede Selamet.
Setelah itu, pelaku mengeluarkan korek api menggunakan tangan kiri.
Percobaan menyalakan korek tersebut sempat gagal.
Pada percobaan pertama, korek api mati. Percobaan kedua juga gagal.
Namun, pada percobaan ketiga, api menyala dan langsung menyambar tubuh korban serta kasur di kamar korban.
”Pelaku mengeluarkan korek api dengan tangan kiri. Saat dihidupkan pertama kali mati, kedua juga mati, dan yang ketiga baru hidup dan menyambar korban serta kasur kamar korban,” ucapnya.
Sementara itu, terkait tunggakan biaya rumah sakit hingga biaya penitipan jenazah, Kapolres Karangasem bersama anggota DPR RI I Nyoman Parta telah berkoordinasi dengan manajemen RS Ngoerah.
Koordinasi tersebut dilakukan karena korban direncanakan dipulangkan pada 6 Oktober mendatang.
Pihak kepolisian berharap adanya keringanan terhadap biaya yang masih menjadi tunggakan keluarga korban.
”Kami sampaikan ke pihak RS Ngoerah, kalau korban ini masuk desil 1. Kami minta keringanan atau kalau bisa dihapus biaya sisa tunggakannya,” jelas AKBP I Made Santika.
Hingga saat ini, jenazah I Gede Selamet masih dititipkan di RS Ngoerah.
Pihak keluarga berencana membawa jenazah korban setelah seluruh rangkaian upacara di Desa Adat Muncan rampung.
Termasuk prosesi pengabenan yang akan digelar secara sederhana.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung