Kasus Emas Divine: Polda Bali Bidik Pabrik Peleburan, WN India Jaya Krishna Reddy Kabur Luar Negeri

Andre Sulla • Dipublikasikan Rabu, 30 September 2026 | 15:28 WIB
Penyidik Ditreskrimum Polda Bali saat melakukan penggeledahan dan penyitaan di Toko Emas Divine dan PT Emas Now di Pertokoan Duta Wijaya, Renon, Denpasar, Selasa (29/9). Foto kanan, Jaya Krishna Reddy, Warga Negara India diketahui sudah kabur ke luar negeri.(dok radarbadung.id)
Penyidik Ditreskrimum Polda Bali saat melakukan penggeledahan dan penyitaan di Toko Emas Divine dan PT Emas Now di Pertokoan Duta Wijaya, Renon, Denpasar, Selasa (29/9). Foto kanan, Jaya Krishna Reddy, Warga Negara India diketahui sudah kabur ke luar negeri.(dok radarbadung.id)

Nasabah Rugi Rp 8,8 Miliar, Polisi Dalami Lokasi Tukad Badung — Toko Dikosongkan Sejak 11 September

Radarbadung.jawapos.com— Polda Bali memperdalam pengusutan dugaan penipuan dan penggelapan terkait Toko Emas Divine serta PT Emas Now.

Setelah menggeledah kantor mereka di Pertokoan Duta Wijaya, Renon, Selasa (29/9), penyidik kini menyasar lokasi pabrik peleburan dan pemurnian emas di kawasan Jalan Tukad Badung, Denpasar.

Berdasarkan keterangan, toko di Renon telah dikosongkan sejak 11 September 2026 atas perintah Direktur Jaya Krishna Reddy — warga negara India yang kini diketahui berada di luar negeri.

Seluruh operasional dialihkan ke pabrik di Tukad Badung.

Penyidik akan menelusuri dokumen, aliran dana, stok emas, serta mekanisme bisnis yang diterapkan PT Nellava Refinery and Bullion milik Reddy.

Pola usaha yang disorot: Pre-order emas dengan harga di bawah pasar, Layanan buyback dan Program peningkatan berat atau upgrade gramasi.

Kerugian yang dilaporkan mencapai Rp 8,8 miliar lebih. 

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., membenarkan penggeledahan dipimpin Kasubdit 1 Ditreskrimum Kompol Hemry R. Ferian.

Dari dua lantai bangunan disita dokumen transaksi, perangkat elektronik, peralatan peleburan, serta beberapa brankas.

Pengosongan toko yang dilakukan mendadak menjadi salah satu fokus penyelidikan.

Kuasa Hukum Komisaris PT Nellava, Yulius Benyamin Seran, juga buka suara.

"Kami meminta Jaya Krishna Reddy segera dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang, diterbitkan surat perintah penangkapan dan Red Notice melalui Interpol agar dipulangkan ke Indonesia," ujarnya.

Pihaknya juga berharap rekaman CCTV sebelum keberangkatan Reddy diamankan.

Penyidikan berlangsung berdasarkan Laporan Polisi No. LP/B/782/IX/SPKT/Polda Bali tertanggal 11 September 2026.

Polda menjamin penanganan dilakukan secara profesional dan transparan.***

Editor : Donny Tabelak
Sumber : Radar Badung
Jaya Krishna Reddy investasi emas WNA India toko emas polda bali