Dirut PT DWI Jadi Tersangka, Kejati Bali Ungkap Dugaan Korupsi Aset Pemprov Rp100 Miliar

Maulana Sandijaya • Dipublikasikan Kamis, 1 Oktober 2026 | 06:13 WIB
Direktur Utama PT Danau Winata Indah (DWI), berinisial SLD saat diamankan Keati Bali karena dugaan korupsi ratusan miliar. (Foto Maulana Sandijaya)
Direktur Utama PT Danau Winata Indah (DWI), berinisial SLD saat diamankan Keati Bali karena dugaan korupsi ratusan miliar. (Foto Maulana Sandijaya)

Manfaatkan Aset Pemprov Bali di Jimbaran untuk Proyek Kondotel

Radarbadung.jawapos.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Direktur Utama PT Danau Winata Indah (DWI), berinisial SLD, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Penetapan tersangka dilakukan penyidik Kejati Bali pada Rabu (30/9) sekitar pukul 17.20 Wita.

SLD kemudian langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 30 September hingga 19 Oktober 2026, di Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali I Gede Wiraguna Wiradarma mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup," kata Wiradarma.

Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejati Bali Nomor TAP-2585/N.1/Fd.2/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Sementara penahanan SLD berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Bali Nomor 2585/N.1/Fd.2/09/2026.

Wiradarma menjelaskan, perkara tersebut bermula pada 2007.

Saat itu, Pemprov Bali menjalin kerja sama sewa-menyewa dengan PT DWI untuk pemanfaatan tanah aset Pemprov Bali di kawasan Jimbaran.

Tanah tersebut awalnya direncanakan untuk pembangunan pusat perbelanjaan.

Dalam perjanjian, kerja sama berlaku selama 30 tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

PT DWI juga diwajibkan membangun pusat perbelanjaan tersebut paling lambat tiga tahun setelah perjanjian dibuat.

Namun, hingga Oktober 2014, kewajiban tersebut belum terealisasi. Hasil pengecekan di lokasi juga menemukan pemanfaatan tanah tidak sesuai dengan peruntukan sebagaimana tercantum dalam perjanjian.

Tanah yang semula diperuntukkan bagi pembangunan pusat perbelanjaan justru dimanfaatkan untuk pembangunan kondotel dan/atau peruntukan lainnya.

Persoalan berlanjut pada Agustus 2015. Saat itu, SLD selaku Direktur Utama PT DWI mengajukan proposal kerja sama bertajuk Investasi Condotel & Apartment Nusa Dua Circle Project Bali kepada PT Asabri (Persero).

Pada Desember 2015, PT Asabri kemudian melakukan kerja sama dengan PT DWI terkait pembelian 125 unit Kondotel AVANI Nusa Dua Bali Hotel.

Menurut penyidik, kondotel tersebut dibangun di atas tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang berdiri di atas Tanah Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemprov Bali.

Sebanyak 125 unit kondotel itu kemudian dijual kepada PT Asabri dengan nilai kesepakatan mencapai Rp100 miliar.

Namun, hingga saat ini, PT DWI disebut belum menyelesaikan pembangunan maupun menyerahkan 125 unit kondotel tersebut kepada PT Asabri.

"Perbuatan tersebut telah menguntungkan atau memperkaya tersangka SLD selaku (Direktur Utama) DWI dan merugikan keuangan negara sebesar Rp100 miliar," ungkap Wiradarma.

Penyidik juga menduga SLD menggunakan dokumen yang tidak benar dalam proses kerja sama dengan PT Asabri.

Dokumen tersebut diduga menjadi salah satu dasar PT Asabri melakukan kerja sama dengan PT DWI untuk pembelian 125 unit kondotel senilai Rp100 miliar.

Atas perkara tersebut, SLD disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Selain itu, SLD juga disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 KUHP.***

Editor : Donny Tabelak
Sumber : Radar Badung
kondotel aset Pemprov Bali kejati bali jembrana korupsi