Radarbadung.jawapos.com – Ruang pelayanan rumah sakit ternyata tak luput dari aksi pencurian.
Seorang pria bernama Dodi Andika, 25, asal Lampung, diamankan Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat setelah diduga mencuri handphone (HP) milik keluarga pasien yang sedang tertidur di Ruang Pelayanan PJT RSUP Prof. Ngurah, Jalan Diponegoro, Denpasar.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat (25/9) sekitar pukul 03.00 Wita. Saat itu, korban I Gede Agus, 27, sedang menunggu pasien di ruang pelayanan. Karena kelelahan, korban akhirnya tertidur.
Dalam kondisi tertidur, korban meletakkan HP miliknya di sela badan dan lengan.
Namun, ketika terbangun, HP tersebut sudah tidak berada di tempatnya.
Korban kemudian memeriksa barang-barangnya dan mendapati satu unit Redmi Note 15 Pro 5G warna hitam telah raib.
Kerugian akibat kejadian tersebut diperkirakan sekitar Rp5 juta. Korban selanjutnya melaporkan pencurian itu kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat melakukan penyelidikan.
Petugas mendatangi lokasi kejadian, meminta keterangan sejumlah saksi, serta memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV rumah sakit.
Dari rekaman CCTV, polisi memperoleh petunjuk mengenai sosok yang diduga mengambil HP korban.
Penyelidikan kemudian dikembangkan untuk mengetahui keberadaan pelaku.
Hasilnya, Dodi berhasil diamankan di kawasan Simpang Buagan, Denpasar, tepatnya di sekitar Jalan Teuku Umar–Jalan Imam Bonjol.
Saat menjalani pemeriksaan, Dodi mengakui perbuatannya.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, pelaku diduga mengambil HP korban seorang diri ketika korban sedang tertidur.
Kapolsek Denpasar Barat Kompol Wayan Adnyani Prabawati, S.I.K., melalui Kanit Reskrim Iptu Ekky Nurwenda Putra, S.Tr.K., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan di Mapolsek Denpasar Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih melengkapi administrasi penyidikan atas perkara tersebut.
“Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun sesuai pasal pencurian yang diterapkan penyidik,” pungkasnya.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung