Jenazah Gede Selamet Tiba di Rumah Duka, Hasil Autopsi Kunci Penentuan Pasal Terhadap Pelaku

Zulfika Rahman • Dipublikasikan Sabtu, 3 Oktober 2026 | 08:16 WIB
Jenazah I Gede Selamet tiba di rumah duka di Banjar Susut, Desa Muncan, Kecamatan Selat, Jumat (2/10). Kedatangannya disambut tangis keluarga dan kerabat.(Foto Zulfika Rahman)
Jenazah I Gede Selamet tiba di rumah duka di Banjar Susut, Desa Muncan, Kecamatan Selat, Jumat (2/10). Kedatangannya disambut tangis keluarga dan kerabat.(Foto Zulfika Rahman)

Radarbadung.jawapos.com— Suasana duka mendalam menyelimuti Banjar Dinas Susut, Desa Muncan, Kecamatan Selat, Jumat (2/10).

Jenazah I Gede Selamet tiba di rumah duka sekitar pukul 13.30 Wita.

Keluarga, kerabat, dan warga tak kuasa menahan tangis menyambut kepulangan korban yang tewas akibat dibakar bosnya.

Perbekel Desa Muncan I Wayan Tunas menyatakan jenazah disemayamkan satu malam di rumah duka.

Rencana pengabenan dibatalkan, almarhum akan dimakamkan di setra Desa Adat setempat pada Sabtu (3/10).

"Baik orangnya. Sejak kejadian itu saya kaget," ujar Wayan Indrawan, kerabat korban, mengenang sosok Selamet yang dikenal suka menolong.

Berbarengan kedatangan jenazah, Polres Karangasem merilis perkembangan penyidikan.

Saat ini pelaku I Putu Cahyadi Putra dijerat Pasal 467 ayat (3) subsider Pasal 466 ayat (3) UU No. 1/2023 KUHP — penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian, ancaman maksimal 9 tahun penjara. 

Namun masyarakat mempertanyakan kemungkinan peralihan ke Pasal 469 ayat (2) KUHP — penganiayaan berat berencana yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Karangasem AKP Rifki Abdilah menjelaskan.

"Penerapan pasal belum final. Kami sangat berhati-hati. Hasil autopsi menjadi penentu, kemungkinan mengarah ke Pasal 469 ayat (2)," ungkapnya.

Selain autopsi, penyidik juga akan melakukan rekonstruksi untuk memperjelas rangkaian peristiwa — dari kedatangan pelaku, cekcok, hingga penyiraman pertalite dan pembakaran.

Kronologi dan Barang Bukti, Pelaku mendatangi rumah korban menagih setoran yang belum diserahkan.

Terjadi perselisihan, pelaku menyiramkan pertalite lalu membakar.

Korban menderita luka bakar lebih dari 68 persen, meninggal setelah dirawat sepekan.

Disita: botol bekas pertalite yang meleleh, korek api, serta sepeda motor Honda Vario hitam milik pelaku.***

Editor : Donny Tabelak
Sumber : Radar Badung
sopir dibakar desa muncan sopir truk polres karangasem Desa adat