Radarbadung.jawapos.com — Satuan Reserse Kriminal Polres Karangasem berhasil menangkap Kadek Danda Mustika di Denpasar Selatan.
Pria tersebut diduga mencuri harta milik mertuanya sendiri yang disembunyikan di plafon rumah, berupa emas seberat 105 gram dan uang tunai Rp 25 juta.
Kasat Reskrim Polres Karangasem AKP Rifqi Abdilah menyebut peristiwa terjadi pada September lalu.
Korban, I Wayan Bungkulan, warga Banjar Paleg Kaja, Desa Tianyar, Kecamatan Kubu, mendapati perhiasan dan uang yang disimpan di atas plafon kamarnya raib.
"Kami segera melakukan penyelidikan," ujar Rifqi, Minggu (4/10).
Hasil pelacakan mengarah kepada Mustika — yang tak lain adalah menantu korban.
Pelaku mengetahui tempat penyimpanan harta tersebut, lalu memanjat mengambilnya tanpa diketahui.
Setelah mengambil barang curian, ia pergi ke Denpasar tempatnya bekerja.
Barang yang diambil: Emas perhiasan (kalung, gelang, liontin) — total 105 gram dan uang tunai — Rp 25 juta.
Emas tersebut kemudian dijual di wilayah Denpasar.
Setelah bukti terkumpul, tim Resmob menangkap pelaku di tempat tinggalnya di Denpasar Selatan.
Saat ini kasus masih dalam pengembangan.
Polisi mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri sisa harta yang belum dikembalikan.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung