Gugatan Rp25 Miliar Togar Situmorang Dinilai Prematur oleh Ahli Dewan Pers

Andre Sulla • Dipublikasikan Senin, 5 Oktober 2026 | 15:43 WIB
Tenaga Ahli Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Hendrayana, S.H., M.H., memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang gugatan perdata senilai Rp25 miliar yang diajukan Togar Situmorang terhadap empat perusahaan media di PN Denpasar, Senin (5/10) siang.(Foto Miftahhudin Halim)
Tenaga Ahli Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Hendrayana, S.H., M.H., memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang gugatan perdata senilai Rp25 miliar yang diajukan Togar Situmorang terhadap empat perusahaan media di PN Denpasar, Senin (5/10) siang.(Foto Miftahhudin Halim)

Ahli Dewan Pers Sebut Gugatan Prematur, Sengketa Pemberitaan Semestinya Ditempuh Lewat Dewan Pers

Radarbadung.jawapos.com – Gugatan perdata senilai Rp25 miliar yang diajukan advokat Togar Situmorang terhadap empat perusahaan media di Bali memasuki babak penting.

Dalam agenda pemeriksaan saksi ahli, Senin (5/10), ahli dari Dewan Pers menyebut mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan semestinya terlebih dahulu ditempuh melalui Dewan Pers.

Keterangan tersebut disampaikan Hendrayana, S.H., M.H., tenaga ahli hukum dan perundang-undangan Dewan Pers sekaligus ahli pers Dewan Pers, di hadapan majelis hakim di Ruang Sidang Sari, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (5/10).

Persidangan berlangsung dengan Hendrayana dihadirkan pihak tergugat sebagai saksi ahli untuk memberikan pandangan mengenai mekanisme penyelesaian sengketa pers, khususnya yang berkaitan dengan produk jurnalistik, hak jawab, hak koreksi, serta kewenangan Dewan Pers.

Sebelum memberikan keterangan, ahli terlebih dahulu mengucapkan sumpah sesuai agama dan kepercayaannya.

Dalam persidangan, Hendrayana menjelaskan dirinya telah mendalami hukum pers sejak 2006 dan telah sekitar 48 kali memberikan keterangan sebagai ahli, baik dalam persidangan maupun dalam proses pemeriksaan di kepolisian.

Menurutnya, sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik memiliki mekanisme khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kalau sengketa pers atau penyelesaian sengketa media, mekanismenya harus diselesaikan di Dewan Pers,” terang Hendrayana dalam persidangan.

Hendrayana menjelaskan, ketika seseorang merasa keberatan terhadap suatu pemberitaan, terdapat mekanisme yang dapat ditempuh, antara lain melalui redaksi media yang bersangkutan maupun dengan mengadukannya kepada Dewan Pers.

Dewan Pers, kata dia, memiliki kewenangan untuk memfasilitasi penyelesaian pengaduan masyarakat terkait pemberitaan.

Dalam proses tersebut, pihak yang mengadu dan media yang diadukan akan dipertemukan melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers.

Apabila belum tercapai kesepakatan, Dewan Pers dapat mengeluarkan pernyataan penilaian dan rekomendasi berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pemberitaan yang diadukan.

Ahli menegaskan, mekanisme tersebut berkaitan dengan aspek etik jurnalistik.

“Dalam dunia jurnalistik, kalau persoalannya adalah produk jurnalistik, yang dinilai adalah apakah ada pelanggaran etik atau tidak. Bukan langsung dikategorikan sebagai tindak pidana dan digugat,” jelasnya.

Menurut Hendrayana, hal tersebut berbeda apabila seorang wartawan melakukan tindakan yang berada di luar kegiatan jurnalistik, seperti pemerasan.

Dalam kondisi tersebut, perkara dapat masuk ke ranah pidana karena yang dilakukan bukan lagi persoalan produk jurnalistik.

Dalam perkara yang tengah disidangkan di PN Denpasar tersebut, ahli juga menyinggung mengenai hak jawab yang sebelumnya telah diberikan kepada pihak pengadu.

Menurut dia, apabila pihak yang merasa dirugikan telah menggunakan hak jawab dan media telah memuat hak jawab tersebut sesuai mekanisme, maka kewajiban media dalam konteks penyelesaian sengketa pers telah dijalankan.

Jika pihak pengadu masih merasa keberatan terhadap isi atau pelaksanaan hak jawab tersebut, lanjut Hendrayana, seharusnya keberatan kembali disampaikan kepada Dewan Pers.

“Kalau penggugat tidak sepakat dengan hak jawab, ada tahapan yang harus dilakukan, yaitu lapor lagi ke Dewan Pers bahwa hak jawab tersebut tidak sesuai, kurang A atau kurang B. Kewenangan penyelesaian hak jawab tetap di Dewan Pers,” ujarnya.

Dalam persidangan, Hendrayana juga menyebut tidak mengetahui adanya pengaduan ulang kepada Dewan Pers dari pihak penggugat terkait ketidakpatuhan media terhadap rekomendasi atau pelaksanaan hak jawab.

“Sepanjang sepengetahuan saya, itu tidak ada,” katanya.

Dari rangkaian mekanisme tersebut, Hendrayana kemudian memberikan pandangan mengenai perkara yang sedang berjalan di PN Denpasar.

Menurutnya, apabila sengketa pemberitaan belum memperoleh penyelesaian final melalui mekanisme Dewan Pers, sementara pihak yang merasa dirugikan langsung mengajukan gugatan ke pengadilan, maka gugatan tersebut dapat dinilai prematur.

“Kalau secara mekanisme, perkara ini belum final di Dewan Pers, maka kami menilai gugatan ini prematur. Ada mekanisme yang harus dilalui terlebih dahulu,” tegasnya.

Hendrayana menyebut penyelesaian melalui Dewan Pers menjadi mekanisme khusus untuk perkara yang berkaitan dengan konten atau produk jurnalistik.

Dewan Pers, lanjutnya, memang tidak menentukan besaran kerugian materiil dalam suatu sengketa.

Fokusnya adalah memeriksa aspek pers, termasuk hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik.

Ahli juga menjelaskan bahwa dalam penyelesaian sengketa pers, Dewan Pers akan melihat apakah pemberitaan telah memenuhi prinsip-prinsip jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik.

Wartawan wajib melakukan verifikasi, memberitakan secara berimbang, menghormati asas praduga tak bersalah, serta tidak membuat berita bohong atau mengada-ada.

Dalam perkara ini, Hendrayana berpandangan bahwa pemberitaan yang dipersoalkan bersumber dari informasi atau fakta yang diperoleh dari sumber yang dinilai kredibel, termasuk informasi dari aparat penegak hukum.

Menurutnya, ketika wartawan telah melakukan konfirmasi kepada pihak terkait tetapi tidak mendapatkan tanggapan, hal tersebut tetap menjadi bagian dari proses jurnalistik yang perlu dinilai secara utuh.

“Kalau sudah dilakukan konfirmasi tetapi tidak digubris, berarti wartawan sudah menjalankan prinsip etik,” ujarnya.

Namun, Hendrayana menegaskan, mekanisme khusus dalam UU Pers bukan berarti media atau wartawan kebal terhadap hukum.

Jika suatu perbuatan dilakukan di luar konteks produk jurnalistik, maka mekanisme penyelesaiannya dapat berbeda.

Ia mencontohkan wartawan yang melakukan pemerasan. Perbuatan tersebut, menurutnya, bukan sengketa produk jurnalistik sehingga dapat diproses melalui mekanisme hukum pidana.

“Kalau pemerasan, itu penyalahgunaan profesi wartawan dan berada di luar mekanisme Undang-Undang Pers. Itu bisa diselesaikan melalui KUHP karena sudah masuk tindak pidana,” jelasnya.

Dalam keterangannya, Hendrayana juga menyinggung sejumlah perkara sengketa pers yang pernah menjadi perhatian pengadilan, termasuk perkara yang melibatkan media Tempo serta gugatan terhadap puluhan media di Palembang.

Ia mencontohkan perkara yang melibatkan sekitar 25 media di Palembang.

Dalam perkara tersebut, persoalan prosedur penyelesaian sengketa pers menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan sebelum masuk ke pokok perkara.

Menurutnya, terdapat sejumlah putusan pengadilan yang mempertimbangkan pentingnya mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers sebelum perkara dibawa lebih jauh ke ranah peradilan.

“Banyak yurisprudensi, baik di tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi maupun Mahkamah Agung,” tutupnya.

Persidangan selanjutnya masih akan bergulir sesuai tahapan hukum acara perdata.***

Editor : Donny Tabelak
Sumber : Radar Badung
media digugat dewan pers PN Denpasar advokat togar situmorang