Radarbadung.jawapos.com – Sidang praperadilan jilid kedua yang diajukan mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (7/10).
Dalam sidang tersebut, Polda Bali selaku termohon meminta hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Made Daging.
Permintaan itu disampaikan kuasa hukum termohon, AKBP I Nyoman Gatra.
Gatra mengatakan, perkara tersebut bermula dari laporan I Made Tarip Widarta melalui kuasa hukumnya kepada Ombudsman RI pada 12 September 2018.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan maladministrasi dan penundaan berlarut dalam penyelesaian kasus pertanahan Pura Dalem Balangan.
“Berdasarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI, ditemukan maladministrasi dalam penyelesaian kasus tersebut,” kata Gatra.
Dalam rekomendasinya, Ombudsman menyatakan penyelesaian kasus pertanahan yang dilakukan Kanwil BPN Provinsi Bali dan Kantor Pertanahan Kabupaten Badung tidak sesuai prosedur.
Kondisi tersebut mengakibatkan status hak atas tanah Pura Dalem Balangan tidak jelas sejak 2011.
Ombudsman juga menemukan penyelesaian kasus pertanahan hanya didasarkan pada kebenaran formal tanpa memperhatikan kebenaran materiil mengenai keberadaan pura yang berhak memperoleh hak atas tanah, radius wilayah kesucian pura, serta penerbitan hak milik pertama kali di atas pura yang berdasarkan dokumen dan informasi tidak lengkap.
Sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan Ombudsman, pada 5 Agustus 2020 dilakukan pengukuran terhadap dua bidang tanah, yakni SHM Nomor 725 dan SHM Nomor 2579 oleh BPN Badung.
Hasil pengukuran tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara serta surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung tertanggal 8 September 2020.
Surat itu ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung saat itu, I Made Daging, dan digunakan sebagai laporan hasil penanganan kasus kepada Ombudsman RI.
Namun, Gatra menyebut belakangan ditemukan informasi dalam surat tersebut yang diduga tidak benar atau tidak sesuai dengan fakta kegiatan pengukuran pada 5 Agustus 2020.
Terlebih, pada 29 Oktober 2024 dilakukan pengukuran ulang terhadap objek tanah tersebut.
Dari pengukuran ulang itu diperoleh hasil adanya kelebihan luas.
“Penyidik menduga telah terjadi tindak pidana pemalsuan surat,” tukas Kasubbid Bantuan Hukum Polda Bali tersebut.
Atas dasar itu, termohon meminta hakim praperadilan menolak seluruh permohonan Made Daging serta membebankan biaya perkara kepada pemohon.
Di luar persidangan, Gatra mengatakan inti jawaban Polda Bali adalah menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan penyidik telah sah.
Terkait persoalan bukti surat yang diduga palsu, Gatra menegaskan hal tersebut merupakan materi pokok perkara sehingga belum dapat dibahas dalam praperadilan.
Menurutnya, pemeriksaan praperadilan hanya menyangkut aspek formal.
Sementara itu, kuasa hukum Made Daging, Gede Pasek Suardika dkk, menilai jawaban termohon belum menyentuh esensi permohonan praperadilan yang diajukan kliennya.
Pasalnya, perkara tersebut sebelumnya sudah pernah diproses hingga dihentikan melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Selain itu, penetapan tersangka sebelumnya juga telah dibatalkan.
Pasek juga mempertanyakan dugaan pemalsuan surat yang menurutnya semestinya memiliki surat pembanding atau sandingan.
Dia menyebut dalam persidangan pihak termohon justru menggunakan istilah “pemalsuan intelektual”.
“Pemalsuan surat itu harus ada sandingan. Tapi tadi dikatakan tidak ada sandingan karena pemalsuan intelektual. Ini istilah baru yang saya dengar,” sindir Pasek.
Selain itu, Pasek menyoroti jawaban termohon yang menurutnya lebih banyak membahas aspek teknis, seperti jumlah saksi, ahli, dan alat bukti.
Padahal, kata dia, praperadilan yang diajukan Made Daging tidak hanya menguji penetapan tersangka, tetapi juga penahanan.
Pasek berharap Made Daging dapat dihadirkan dalam persidangan saat pemeriksaan saksi.
Dia mengatakan hakim tunggal telah menyampaikan agar Made Daging dihadirkan pada sidang Jumat mendatang.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung