Radarbadung.jawapos.com – Vonis bervariasi dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar terhadap 35 warga negara asing (WNA) asal India dalam kasus perjudian online (judol).
Terdakwa Piyush Sharma dan Yash Raj Singh Gaur mendapat vonis paling berat, yakni 2,5 tahun penjara.
Sementara 33 terdakwa lainnya masing-masing divonis dua tahun penjara atau enam bulan lebih ringan.
Semua masa hukuman dikurangi masa penahanan tersangka.
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Terdakwa Piyush Sharma dan Yash Raj Singh Gaur masing-masing dituntut lima tahun penjara, sedangkan 33 terdakwa lainnya dituntut masing-masing empat tahun penjara.
”Perbuatan para terdakwa memenuhi unsur Pasal 426 ayat (1) huruf a KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pidana,” tegas hakim Putu Gde Novyartha yang memimpin sidang, kemarin (7/10).
Dalam pertimbangan meringankan, majelis hakim menyebut para terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
”Pada pledoinya terdakwa mengaku menjadi korban perdagangan orang atau human trafficking lintas negara,” jucap Ketua PN Denpasar itu.
Sementara hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan perjudian.
Majelis hakim juga mempertimbangkan perkara tersebut sebagai bagian dari kejahatan yang bersifat lintas negara.
Majelis hakim juga memerintahkan para terdakwa dapat diusulkan untuk dideportasi setelah selesai menjalani pidana. Mereka juga dilarang masuk kembali ke wilayah Indonesia.
Usai mendengar putusan tersebut, para terdakwa didampingi kuasa hukum menyatakan menerima putusan.
Sementara JPU Ni Made N Lumisensi menyatakan masih pikir-pikir.
Para terdakwa mengaku awalnya direkrut melalui agen pencari tenaga kerja di India dengan tawaran pekerjaan legal di Bali sebagai tenaga administrasi entry data dan petugas keamanan.
Mereka dijanjikan gaji sekitar Rp14 juta hingga Rp15 juta per bulan.
Para terdakwa mengaku tertarik karena ingin memperbaiki kondisi ekonomi keluarga.
Mereka kemudian mendaftarkan diri melalui agen berbeda dan membayar sejumlah uang untuk mendapatkan pekerjaan tersebut.
Uang tersebut, menurut mereka, sebagian besar diperoleh dari pinjaman keluarga, tetangga dan bank.
Namun, setibanya di Bali, pekerjaan yang dijalani disebut berbeda dari tawaran awal.
Para terdakwa mengaku diarahkan agen untuk menyampaikan kepada petugas Imigrasi bahwa tujuan kedatangan mereka ke Bali untuk berlibur selama satu bulan.
Setelah pemeriksaan Imigrasi, para terdakwa mengaku dijemput seseorang yang tidak dikenal dan dibawa ke sebuah rumah di Jalan Raya Munggu Nomor 75, Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Tabanan.
Para terdakwa mengaku tugas mereka kemudian dibagi menjadi operator deposit, operator withdraw dan promotor judi online di media sosial Instagram.
Mereka menyebut akun yang digunakan untuk promosi bernama ekdant-book.
Meski telah mengetahui pekerjaan tersebut berkaitan dengan judi online, para terdakwa mengaku tetap bekerja karena telah mengeluarkan uang untuk mendapatkan pekerjaan dan memiliki utang yang harus dikembalikan.
Para terdakwa juga mengaku tidak mengetahui bahwa permainan judi online merupakan perbuatan yang dilarang di Indonesia.
Mereka berdalih aktivitas yang dijalankan menyasar pemain dari India dengan menggunakan nomor telepon berkode +91, mata uang rupee India dan rekening Bank of Maharashtra di India.
Mereka juga mengaku tidak seluruhnya menerima gaji yang dijanjikan.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung