Korupsi Dinkes Tabanan Diusut, 73 Saksi Diperiksa: Pensiunan Ikut Dipanggil

Juliadi Radar Bali • Dipublikasikan Kamis, 8 Oktober 2026 | 10:19 WIB
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tabanan menggeledah Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan pada Senin (10/8) kemarin (Foto Juliadi)
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tabanan menggeledah Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan pada Senin (10/8) lalu  (Foto Juliadi)

Radarbadung.jawapos.com– Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bahan bakar minyak (BBM), pelumas, serta makanan dan minuman (mamin) Tahun Anggaran 2023–2025 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tabanan terus bergulir.

Lebih dari dua bulan sejak perkara tersebut diusut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan belum menetapkan tersangka.

Meski demikian, penyidik terus mendalami perkara yang sebelumnya telah disertai penggeledahan di Kantor Dinkes Tabanan tersebut.

Hingga kini, jumlah saksi yang telah diperiksa mencapai 73 orang.

Saksi berasal dari berbagai pihak, mulai dari jajaran Dinkes Tabanan, penyedia barang dan jasa, hingga pihak lain yang dinilai mengetahui proses pengadaan tersebut.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tabanan I Putu Nuriyanto mengatakan, jumlah saksi yang diperiksa terus bertambah.

Pada tahap awal, penyidik memeriksa sekitar 43 saksi.

Dalam proses pendalaman, jumlah tersebut kini meningkat menjadi 73 saksi.

“73 saksi juga ikut kami periksa, termasuk para pegawai Dinkes yang telah pensiun untuk dimintai keterangannya,” ujar Nuriyanto saat dikonfirmasi, Rabu (7/10).

Pemeriksaan dilakukan untuk mengurai proses pengadaan BBM, pelumas, serta mamin selama periode 2023 hingga 2025.

Penyidik juga masih melengkapi keterangan dan fakta-fakta yang dibutuhkan untuk memperkuat konstruksi perkara.

Nuriyanto mengungkapkan, dari pemeriksaan terhadap puluhan saksi tersebut, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tabanan telah menemukan adanya perbuatan materiil yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

“Secara materiil, perbuatan pidananya sudah ditemukan oleh penyidik. Saat ini penyidik masih mengumpulkan fakta-fakta lapangan yang akan dijadikan dasar untuk berkoordinasi, sembari menunggu hasil perhitungan resmi kerugian keuangan negara,” jelasnya.

Terkait potensi kerugian negara, Kejari Tabanan sebelumnya memperkirakan nilai awal berada di kisaran Rp300 juta.

Namun, angka tersebut masih dapat berubah setelah dilakukan penghitungan secara resmi oleh ahli atau lembaga auditor yang berwenang.

“Kisaran Rp300 juta itu potensi awal hitungan penyidik. Ada kemungkinan bertambah, tetapi kami belum bisa menyampaikan potensi riil kerugian negara sebelum ada hasil perhitungan resmi dari pihak ahli,” terangnya.

Disinggung mengenai calon tersangka, Nuriyanto mengatakan penetapan tersangka merupakan kewenangan tim penyidik dan akan dilakukan berdasarkan alat bukti serta mekanisme hukum yang berlaku.

Penyidik saat ini juga menyiapkan koordinasi dengan pihak ahli untuk memastikan nilai kerugian keuangan negara.

Langkah tersebut dilakukan bersamaan dengan penyusunan strategi percepatan penanganan perkara.

“Proses penetapan tersangka nantinya tentu melalui mekanisme gelar perkara,” tambahnya.

Sementara itu, mengenai apakah penetapan tersangka harus menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara atau dapat dilakukan lebih dahulu melalui gelar perkara, Nuriyanto menyebut hal tersebut merupakan bagian dari strategi teknis penyidik dalam menangani perkara.

“Jadi itu bagian dari strategi teknis penyidik untuk percepatan kasus ini,” imbuhnya.***

Editor : Donny Tabelak
Sumber : Radar Badung
dinas kesehatan Tabanan bbm Kejari Tabanan dinkes tabanan korupsi