Edarkan Uang Palsu di Pasar Mengwi, Parsudin Diadili

Maulana Sandijaya • Dipublikasikan Jumat, 9 Oktober 2026 | 15:36 WIB
Parsudin, 53, terdakwa kasus peredaran uang palsu (upal) yang meresahkan pedagang di Pasar Mengwi, Kabupaten Badung. (Istimewa)
Parsudin, 53, terdakwa kasus peredaran uang palsu (upal) yang meresahkan pedagang di Pasar Mengwi, Kabupaten Badung. (Istimewa)

Uang Palsu Dipakai Belanja Sembako hingga Ayam Goreng, Polisi Sita 1.299 Lembar Pecahan Rp100 Ribu

Radarbadung.jawapos.com– Parsudin, 53, terdakwa kasus peredaran uang palsu (upal) yang meresahkan pedagang di Pasar Mengwi, Kabupaten Badung, mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (8/10).

Dalam perkara ini, Parsudin didakwa menggunakan uang palsu untuk bertransaksi dengan enam pedagang di Pasar Mengwi.

Uang pecahan Rp100 ribu tersebut digunakan untuk membeli sejumlah barang, mulai dari kebutuhan sehari-hari hingga makanan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Ferari Wiranata mengungkapkan dalam surat dakwaannya, transaksi tersebut terjadi pada Minggu (26/7) sekitar pukul 04.30 Wita.

Barang yang dibeli terdakwa antara lain kertas minyak, ayam goreng, singkong mentah, ubi rebus, dan kue tradisional.

Dalam setiap transaksi, terdakwa disebut menyerahkan uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu. 

Sebagai gantinya, para pedagang memberikan uang kembalian asli.

Akibat transaksi tersebut, masing-masing pedagang mengalami kerugian sebesar Rp100 ribu.

Kasus ini terungkap setelah para pedagang mengetahui uang yang diterima diduga palsu.

Salah seorang pedagang, Ni Made Parwati, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mengwi.

Polisi selanjutnya menangkap Parsudin. Dari hasil penangkapan, petugas menemukan 92 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu di dalam tas selempang hitam milik terdakwa.

Penggeledahan kemudian dilakukan di tempat tinggal terdakwa di Banjar Batu Gaing Kelod, Desa Braban, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.

Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 1.207 lembar uang pecahan serupa.

Dengan demikian, total uang yang disita dari terdakwa mencapai 1.299 lembar pecahan Rp100 ribu.

Dalam surat dakwaan juga diungkapkan bahwa Parsudin memesan 2.000 lembar uang palsu pada 24 Juni 2026.

Pemesanan itu dilakukan setelah terdakwa sebelumnya menerima kiriman uang palsu yang menurutnya tidak sesuai harapan.

Uang tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar.

Untuk pemesanan berikutnya, pembayaran senilai Rp20 juta disebut dilakukan melalui empat kali transfer dari rekening BRI milik terdakwa ke rekening SeaBank atas nama Rano Hidayat.

Uang palsu itu dikirim secara bertahap melalui jasa ekspedisi J&T Express.

Uang yang menjadi barang bukti telah menjalani pemeriksaan laboratoris kriminalistik.

Hasil pemeriksaan menyatakan uang pecahan Rp100 ribu tersebut merupakan uang palsu.

Sementara itu, ahli dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, I Dewa Made Natha Dwitama, menjelaskan salah satu indikator uang palsu adalah adanya kesamaan nomor seri pada sejumlah uang dalam jumlah banyak.

Menurutnya, Bank Indonesia tidak mencetak lebih dari satu lembar uang Rupiah yang sah dengan nomor seri sama dalam satu jenis uang dan satu tahun emisi.

Atas perbuatannya, Parsudin menghadapi dua dakwaan alternatif.

Dakwaan pertama menggunakan Pasal 375 ayat (1) juncto Pasal 374 juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. 

Sementara dakwaan kedua menggunakan Pasal 375 ayat (2) juncto Pasal 374 juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Perkara tersebut kini bergulir di PN Denpasar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.***

Editor : Donny Tabelak
Sumber : Radar Badung
uang palsu pengedar upal pasar mengwi PN Denpasar badung