Korban Dihantam Besi, Balok Kayu hingga Helm, Dua Terduga Pelaku Masih di Bawah Umur
Radarbadung.jawapos.com – Kasus pengeroyokan brutal terhadap pemuda berinisial ARH, 22, di depan Warung Madura, Jalan Tukad Yeh Aye, Denpasar, akhirnya terungkap.
Setelah video kejadian tersebut viral di media sosial, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Bali bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat.
Kelima terduga pelaku diamankan pada Rabu (8/10).
Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam aksi kekerasan yang terjadi pada Sabtu (26/9) sekitar pukul 02.40 Wita tersebut.
Peristiwa bermula ketika korban mengantar temannya membeli rokok.
Situasi mendadak berubah menjadi aksi kekerasan setelah sekelompok orang yang diperkirakan berjumlah sekitar 20 orang datang menggunakan sepeda motor.
Salah seorang anggota kelompok tersebut diduga menabrak sepeda motor korban dari sisi kanan hingga korban terjatuh.
Saat korban berusaha bangkit, kelompok itu langsung melakukan pengeroyokan menggunakan sejumlah benda, mulai dari balok kayu, besi, helm, hingga batu.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami memar pada pipi kanan, luka pada kaki kiri, serta luka pada siku kiri.
Aksi kekerasan itu ternyata belum berakhir.
Setelah sempat meninggalkan lokasi, beberapa orang dari kelompok tersebut kembali dengan membawa balok kayu berukuran lebih besar.
Korban kembali menjadi sasaran pemukulan.
Aksi tersebut akhirnya bubar setelah warga sekitar turun tangan.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke SPKT Polda Bali melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/833/IX/2026/SPKT/POLDA BALI tertanggal 26 September 2026.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Ia menjelaskan, penyelidikan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan korban dan video pengeroyokan yang beredar di media sosial.
Tim Resmob/Jatanras Ditreskrimum Polda Bali kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari mendatangi lokasi kejadian, memeriksa sejumlah saksi pada Selasa (6/10) sekitar pukul 17.00 Wita, hingga menganalisis rekaman kamera pengawas atau CCTV.
“Dari hasil tersebut, tim berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku,” jelas Ariasandy.
Penyelidikan selanjutnya mengarah ke Jalan Tukad Irawadi, Gang 19X, Denpasar. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan terduga pelaku berinisial KZF, 19, yang bekerja sebagai juru masak atau chef.
Pengembangan kasus berlanjut ke Jalan Pulau Moyo Nomor 15, Denpasar Selatan. Petugas kembali mengamankan AAIR alias Gung Wah, 18.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap keduanya, polisi kemudian menelusuri keberadaan tiga terduga pelaku lainnya dan mengamankan mereka di rumah masing-masing,” bebernya.
Kelima terduga pelaku yang diamankan masing-masing diduga memiliki peran berbeda dalam aksi pengeroyokan tersebut.
AAIR alias Gung Wah diduga menendang korban, sedangkan KZF diduga melemparkan balok kayu dan helm ke arah korban.
Sementara itu, MJ, 17, yang masih berstatus anak, diduga memukul korban menggunakan tangan.
Terduga pelaku lainnya, KG CY, 16, juga masih berstatus anak dan diduga melempar batu ke arah sepeda motor serta menendang kendaraan korban.
Adapun PWDA, 20, diduga melemparkan balok kayu berukuran kecil dan berperan sebagai provokator dalam kejadian tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya satu jaket hitam bermotif putih, satu batang besi berwarna hitam, satu balok kayu, serta sebuah spanduk bertuliskan “BUAJI SQUAD” yang diduga berkaitan dengan kelompok para terduga pelaku.
Saat ini, kelima terduga pelaku diamankan di Markas Ditreskrimum Polda Bali untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Menurut Ariasandy, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 262 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan/atau Pasal 466 dalam undang-undang yang sama.
Khusus terhadap dua terduga pelaku yang masih berusia di bawah 18 tahun, penanganan perkara dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Ariasandy menegaskan, Polda Bali tidak akan menoleransi aksi premanisme maupun kekerasan jalanan yang dilakukan secara berkelompok.
Menurutnya, tindakan tersebut dapat mengancam keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Pihaknya juga mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi sehingga membantu proses pengungkapan kasus tersebut.
“Kami mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak agar tidak terjerumus dalam kelompok yang mengarah pada tindakan kriminal,” pungkasnya.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung