Radarbadung.jawapos.com– Aksi menggeber sepeda motor berujung penganiayaan.
Seorang pelajar berusia 17 tahun berinisial IKASS diduga menjadi korban pengeroyokan dua pemuda berinisial DDA, 23, dan AJD, 21, di depan Toko 3 Putra, Jalan Akasia XVI A, Denpasar Timur, Rabu (7/10) sekitar pukul 22.00 Wita.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di kepala hingga berdarah serta memar pada bagian dada.
Korban kemudian mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., menjelaskan, kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Denpasar Timur setelah keluarga mengetahui kejadian yang menimpa korban.
Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/57/X/2026/SPKT/Polsek Dentim/Polresta Denpasar/Polda Bali, peristiwa itu pertama kali diketahui pelapor, Ketut Soma, 42, setelah menerima telepon dari istrinya sekitar pukul 23.30 Wita.
Istrinya mengabarkan bahwa anak mereka menjadi korban pengeroyokan oleh orang tidak dikenal dan telah berada di rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
“IKASS mengalami luka hingga harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit,” ungkap Iptu Adi Saputra Jaya, Sabtu (10/10).
Mendapat kabar tersebut, pelapor kemudian mendatangi Polsek Denpasar Timur bersama anaknya untuk melaporkan kejadian itu agar diproses secara hukum.
Pengungkapan kasus bermula setelah tim operasional Polsek Denpasar Timur melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan sejumlah saksi.
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Denpasar Timur Iptu I Ketut Sudarsana, S.H., M.H., didampingi Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu, kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan dua terduga pelaku di sekitar Jalan Akasia XVI.
Berbekal informasi tersebut, petugas bergerak menuju lokasi.
Kedua pemuda itu akhirnya diamankan di pinggir jalan kawasan Akasia sebelum dibawa ke Polsek Denpasar Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, DDA diduga memukul wajah kanan korban sebanyak satu kali.
Sementara itu, AJD diduga memukul kepala korban menggunakan kunci sepeda motor hingga menyebabkan luka robek dan mengeluarkan darah.
Dari hasil pemeriksaan awal, aksi tersebut diduga dipicu teguran korban ketika kedua pemuda itu melintas sambil menggeber sepeda motor.
Meski demikian, polisi masih mendalami rangkaian peristiwa yang berujung pada penganiayaan tersebut.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu potong baju hitam kombinasi abu-abu pada bagian lengan yang terdapat bercak darah, rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar TKP, serta satu buah kunci sepeda motor yang diduga digunakan dalam penganiayaan.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 262 ayat (2) KUHP atau ketentuan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Polisi masih melakukan penanganan lebih lanjut terhadap perkara tersebut.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung