Radarbadung.jawapos.com– Aksi pengeroyokan terhadap seorang pemuda berinisial ARH, 22, di depan Warung Madura, Jalan Tukad Yeh Aye, Denpasar, akhirnya terungkap.
Setelah video kejadian tersebut viral di media sosial, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Bali bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan lima terduga pelaku pada Rabu (8/10).
Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (26/9) sekitar pukul 02.40 Wita itu bermula ketika korban mengantar temannya membeli rokok.
Situasi mendadak berubah menjadi aksi kekerasan setelah sekelompok orang yang diperkirakan berjumlah 20 orang datang menggunakan sepeda motor.
Salah seorang anggota kelompok tersebut diduga menabrak sepeda motor korban dari sisi kanan hingga terjatuh.
Saat korban berusaha bangkit, sekelompok orang itu langsung mengeroyoknya menggunakan berbagai benda, mulai dari balok kayu, besi, helm, hingga batu.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami memar pada pipi kanan, luka pada kaki kiri, serta luka di siku kiri.
Aksi kekerasan itu belum berakhir. Setelah sempat meninggalkan lokasi, beberapa menit kemudian kelompok tersebut kembali dengan membawa balok kayu berukuran lebih besar dan kembali memukuli korban.
Pengeroyokan akhirnya bubar setelah warga sekitar turun tangan.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Bali melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/833/IX/2026/SPKT/POLDA BALI tertanggal 26 September 2026.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Menurut dia, penyelidikan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan korban dan video pengeroyokan yang beredar di media sosial.
Tim Resmob/Jatanras Ditreskrimum Polda Bali kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari mendatangi lokasi kejadian, memeriksa sejumlah saksi pada Selasa (6/10) sekitar pukul 17.00 Wita, hingga menganalisis rekaman kamera pengawas atau CCTV.
“Dari hasil tersebut, tim berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku,” jelas Ariasandy.
Penyelidikan selanjutnya mengarah ke Jalan Tukad Irawadi Gang 19X, Denpasar.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan terduga pelaku berinisial KZF, 19, yang bekerja sebagai chef.
Pengembangan kasus berlanjut ke Jalan Pulau Moyo Nomor 15, Denpasar Selatan.
Petugas kembali mengamankan AAIR alias Gung Wah, 18.
Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap kedua terduga pelaku, polisi kemudian menelusuri keberadaan tiga orang lainnya.
Ketiganya akhirnya diamankan di rumah masing-masing.
Kelima terduga pelaku diduga memiliki peran berbeda dalam aksi pengeroyokan tersebut.
AAIR alias Gung Wah diduga menendang korban, sedangkan KZF diduga melemparkan balok kayu dan helm.
Sementara itu, MJ, 17, yang masih berstatus anak, diduga memukul korban menggunakan tangan.
Terduga pelaku lainnya, KG CY, 16, juga masih berstatus anak dan diduga melempar batu ke arah sepeda motor serta menendang kendaraan korban.
Adapun PWDA, 20, diduga melemparkan balok kayu berukuran kecil dan berperan sebagai provokator.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu jaket hitam bermotif putih, satu batang besi hitam, satu balok kayu, serta sebuah spanduk bertuliskan “BUAJI SQUAD” yang diduga berkaitan dengan kelompok para terduga pelaku.
Kelima terduga pelaku kini diamankan di Markas Ditreskrimum Polda Bali untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Menurut Ariasandy, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 262 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan/atau Pasal 466 undang-undang yang sama.
Khusus terhadap dua terduga pelaku yang masih di bawah umur, penanganan perkara dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Ariasandy menegaskan, Polda Bali tidak akan menoleransi aksi premanisme maupun kekerasan jalanan yang dilakukan secara berkelompok karena dapat mengancam keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Pihaknya juga mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi sehingga membantu proses pengungkapan kasus tersebut.
“Kami mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak agar tidak terjerumus dalam kelompok yang mengarah pada tindakan kriminal,” pungkasnya.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung