Radarbadung.jawapos.com– Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, mendapat angin segar dalam upaya hukumnya.
Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memerintahkan Polda Bali segera membebaskannya dari tahanan.
Namun, status tersangka I Made Daging tetap dinyatakan sah.
Putusan tersebut dibacakan hakim Kadek Dedy Arcana dalam sidang praperadilan di PN Denpasar, Selasa (13/10/2026).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/31/IX/RES.1.24./2026/Ditreskrimsus tertanggal 16 September 2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Hakim juga membebankan biaya perkara kepada negara.
”Memerintahkan termohon (Polda Bali, Red) segera melepaskan pemohon (I Made Daging, Red) dari tahanan sejak putusan praperadilan diucapkan,” tegas hakim Dedy.
Meski demikian, hakim menolak permohonan I Made Daging sepanjang menyangkut keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dengan demikian, permohonan praperadilan tersebut dikabulkan sebagian.
Kuasa hukum I Made Daging, Gede Pasek Suardika, bersama timnya, menyatakan kliennya seharusnya sudah dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan.
”Hari ini harusnya sudah keluar, karena putusan majelis hakim sudah diketuk. Kami menunggu putusan aslinya, kami segera ke Tahti Polda Bali meminta beliau keluar,” ujar Pasek Suardika kepada awak media seusai sidang.
Mantan anggota DPR RI itu menegaskan, penahanan seseorang harus didasarkan pada terpenuhinya persyaratan hukum, bukan semata-mata karena kekhawatiran penyidik.
Pasek juga berencana melaporkan balik pihak-pihak yang dinilai menghambat upaya pelaporan yang sebelumnya hendak dilakukan I Made Daging.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian keterangan palsu dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
”Begitu klien kami keluar, kami langsung melapor balik. Jadi, yang kami laporkan adalah berita acara pemeriksaan (BAP). Di dalam BAP itu ada keterangan palsu, itu yang akan kami laporkan,” beber advokat asal Buleleng tersebut.
Tidak hanya itu, Pasek kembali menyampaikan rencana mengajukan praperadilan jilid ketiga.
Permohonan tersebut, kata dia, akan ditujukan untuk menguji penghentian penyidikan dan pencabutan penetapan tersangka dalam perkara sebelumnya.
Menurut Pasek, perkara yang penetapan tersangkanya telah dinyatakan sah melalui putusan praperadilan seharusnya dilanjutkan ke persidangan agar pengadilan yang memutuskan perkara tersebut.
Bukan sebaliknya, penyidik menghentikan proses penyidikan.
Di sisi lain, kuasa hukum pihak termohon, AKBP I Nyoman Gatra, menyatakan menghormati dan menerima putusan hakim praperadilan.
Menurut dia, Polda Bali wajib tunduk dan melaksanakan putusan tersebut.
”Kami harus mengikuti dan menerima apa pun yang diputuskan,” ujar Gatra melalui sambungan telepon.
Namun, terkait pelaksanaan perintah pembebasan I Made Daging dari tahanan, Gatra menyebut hal tersebut menjadi ranah penyidik.
Pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan pengadilan sebagai dasar untuk menentukan langkah selanjutnya.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung