Diduga Sakit Hati Gegara Perkataan Korban, Pelaku Pukul Kepala Dua Kali hingga Tewas
Radarbadung.jawapos.com – Kematian I Ketut Selamat, 49, warga Desa Sukawana, Kecamatan Kintamani, Bangli, sempat diduga akibat kecelakaan lalu lintas.
Saat ditemukan, Selasa (6/10), korban sudah tidak bernyawa dalam kondisi tertindih sepeda motor Honda Beat DK 2664 FDJ di jalan perkebunan menuju pondokan Dadem, Desa Sukawana.
Namun, hasil penyelidikan polisi mengungkap fakta mengejutkan.
Selamat ternyata diduga menjadi korban pembunuhan yang dilakukan teman karibnya sendiri, IGD, 39, yang juga berasal dari desa yang sama.
Kasus tersebut diungkap Tim Gabungan Satreskrim Polres Bangli dan Unit Reskrim Polsek Kintamani.
Pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Kintamani pada Jumat (9/10) sekitar pukul 09.00 Wita, setelah menyadari sejumlah barang yang diamankan polisi berkaitan dengan dirinya.
Kapolres Bangli AKBP Anggun Adhika Putra mengungkapkan, pelaku datang menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Ngakan Ketut Erawan Paramita menjelaskan, keputusan pelaku menyerahkan diri diduga karena ketakutan akan segera ditangkap polisi.
“Bila tidak menyerahkan diri pagi itu, siangnya sebenarnya kami akan amankan. Pelaku dan korban tidak ada hubungan keluarga, hanya pertemanan,” ungkapnya dalam jumpa pers di Polsek Kintamani, Selasa (13/10).
Kapolsek Kintamani Kompol Made Dwi Puja Rimbawa memaparkan, peristiwa bermula pada Senin (5/10) sekitar pukul 16.00 Wita.
Saat itu, pelaku dan korban yang merupakan teman karib sedang mengonsumsi minuman keras jenis arak di dekat lokasi kejadian.
Karena hari mulai gelap sekitar pukul 19.00 Wita, pelaku mengikuti korban dan menginap di pondok milik korban di Dusun Lateng, Desa Sukawana.
Keesokan harinya, Selasa (6/10) sekitar pukul 04.30 Wita, korban meminta pelaku mengantarnya untuk menemui seorang perempuan yang identitasnya belum diketahui.
Keduanya kemudian berkeliling di wilayah Kintamani hingga ke Pasar Kintamani.
Namun, hingga sekitar pukul 07.00 Wita, perempuan yang hendak ditemui korban tidak kunjung ditemukan.
Korban lantas mengantar pelaku pulang. Sekitar 20 menit kemudian, korban kembali menghubungi pelaku dan memintanya datang ke sekitar lokasi kejadian.
“Dengan maksud tujuan bahwa hari itu pasti akan bertemu dengan perempuan yang sejak subuh ingin ditemui korban,” jelas Kompol Made Dwi Puja Rimbawa.
Sesampainya di lokasi, pelaku mengeluhkan janji pertemuan dengan perempuan tersebut hanya angan-angan dan tidak mungkin terwujud.
Perkataan itu diduga memicu pertengkaran di antara keduanya.
Korban disebut tersinggung, kemudian mengungkit sejumlah pemberian kepada pelaku, termasuk arak dan rokok yang diberikan sehari sebelumnya.
Korban juga disebut kerap menyinggung persoalan serupa, seperti kebiasaan mengajak dan menanggung kebutuhan pelaku.
“Perkataan itu membuat pelaku sakit hati dan menjauhi korban untuk meredakan emosinya. Hanya saja korban selalu mengoceh dan mengungkit-ungkit permasalahan yang sama,” bebernya.
Meski tersulut emosi, pelaku awalnya berusaha menenangkan diri dengan memotong dan membersihkan kayu di sekitar lokasi untuk dijadikan gagang sabit.
Namun, situasi semakin memanas setelah korban diduga melempar pelaku menggunakan ranting dan batu. Emosi pelaku pun memuncak.
Saat pelaku mendekat sambil membawa kayu, korban berusaha menghindar dengan menuju sepeda motornya. Namun, kendaraan tersebut tidak kunjung menyala.
Pelaku yang sudah berada di dekat korban kemudian diduga memukul kepala Selamat sebanyak dua kali.
Akibatnya, korban tersungkur hingga akhirnya tertindih sepeda motor yang digunakannya.
“Motifnya, pelaku merasa sakit hati atas perkataan dan sikap korban yang telah mengatakan kata-kata yang tidak pantas kepada pelaku dan sikap korban yang telah melempar pelaku dengan menggunakan batu dan ranting kering,” terang Kapolsek.
Polisi juga menepis dugaan adanya hubungan asmara sesama jenis di antara keduanya.
Hal itu didasarkan pada keterangan bahwa pada pagi hari sebelum kejadian, korban justru meminta pelaku mengantarnya untuk menemui seorang perempuan.
Atas perbuatannya, IGD dijerat Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung