Bebas dari Tahanan, I Made Daging Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Jimbaran

Andre Sulla • Dipublikasikan Kamis, 15 Oktober 2026 | 15:59 WIB
I Made Daging A. Ptnh., S.H., M.H., melaporkan dugaan pemalsuan surat keterangan Kepala Desa/Lurah Jimbaran tahun 1985 ke SPKT Polda Bali, Rabu (14/10). Dokumen yang dipersoalkan disebut memiliki dua versi dengan nomor dan tanggal sama, tetapi berbeda dalam keterangan batas tanah sebelah barat. (Foto Andre Sulla)
I Made Daging A. Ptnh., S.H., M.H., melaporkan dugaan pemalsuan surat keterangan Kepala Desa/Lurah Jimbaran tahun 1985 ke SPKT Polda Bali, Rabu (14/10). Dokumen yang dipersoalkan disebut memiliki dua versi dengan nomor dan tanggal sama, tetapi berbeda dalam keterangan batas tanah sebelah barat. (Foto Andre Sulla)

Mantan Kakanwil BPN Bali Klaim Rugi Rp6 Miliar, Lapor Polda Bali

Radarbadung.jawapos.com– Keluar dari tahanan Mapolda Bali setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kadek Dedy Arcana, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan jilid II pada 13 Oktober 2026, mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Bali, I Made Daging, langsung melaporkan dugaan pemalsuan dokumen pertanahan ke Polda Bali.

Laporan tersebut disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali pada Rabu (14/10) sekitar pukul 01.00 Wita.

Dokumen yang dipersoalkan adalah Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah Jimbaran tertanggal 27 Februari 1985.

Daging menduga surat tersebut tidak autentik karena ditemukan dua versi dengan nomor dan tanggal penerbitan yang sama, tetapi memiliki perbedaan keterangan batas tanah di sebelah barat.

Laporan I Made Daging A. Ptnh., S.H., M.H., itu tercatat dengan nomor STTLP/B/878/X/2026/SPKT/POLDA BALI.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 dan/atau Pasal 392 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam laporan tersebut, I Made Tarip Widarta, M.Si., tercatat sebagai terlapor. Meski demikian, dugaan pemalsuan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian.

Berdasarkan uraian dalam laporan polisi, persoalan ini bermula ketika Daging menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali berkaitan dengan laporan pidana yang sebelumnya diajukan oleh I Made Tarip Widarta.

Dalam proses tersebut, turut dilampirkan Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah Jimbaran Nomor Pem.1/5/1.II/42/85 tertanggal 27 Februari 1985.

Daging kemudian bersama tim kuasa hukumnya meneliti dan mencocokkan surat tersebut dengan sejumlah dokumen historis pertanahan serta putusan pengadilan.

Dari hasil pencocokan yang diuraikan dalam laporan, ditemukan perbedaan keterangan mengenai batas tanah di sisi barat.

Salah satu versi surat mencantumkan batas barat berupa TN/Selat Bali, sedangkan versi lainnya menyebut TN/Tanah DP Balangan.

Padahal, kedua surat tersebut disebut memiliki nomor dan tanggal penerbitan yang sama.

Perbedaan itu dinilai perlu ditelusuri karena berkaitan dengan bidang tanah bekas hak milik adat di Desa Jimbaran Nomor 126, Pipil Nomor 297, Persil Nomor 21, Kelas VI, seluas 8,070 hektare atas nama Pan Ngarti (almarhum).

Sebagai pembanding, pelapor turut menyertakan sejumlah dokumen, antara lain Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 14/PN.Dps/Pdt/1961, Akta Perdamaian Nomor 6/Pdt.G/1994/PN.Dps, serta Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 130/B/TUN/2001/PT.TUN.SBY tertanggal 28 Februari 2002.

Menurut uraian dalam laporan, sejumlah dokumen tersebut menerangkan bahwa batas barat bidang tanah yang sama adalah laut.

Dokumen pembanding lainnya meliputi sertifikat hak milik, keterangan saksi dalam perkara Nomor 264/Pdt.G/1999/PN.Dps, surat keterangan dari Desa Pecatu, serta buku rincikan Desa/Kelurahan Jimbaran.

Daging juga menyebut surat yang dipersoalkan tersebut diduga telah digunakan dalam sejumlah proses hukum.

Di antaranya, perkara tata usaha negara Nomor 11/G/2001/PTUN.Dps yang berlanjut hingga tingkat banding dan kasasi, perkara perdata Nomor 335/Pdt.G/2017/PN.Dps, serta dua laporan polisi pada 2025 dan 2026.

“Surat keterangan yang dipersoalkan disebut telah digunakan dalam sejumlah perkara,” ujar Daging saat memberikan keterangan seusai melapor dengan didampingi tim kuasa hukumnya.

Ia menambahkan, dokumen tersebut juga menjadi bagian yang dipertanyakan penyidik ketika dirinya diperiksa sebagai tersangka pada 19 Desember 2025 dan 16 September 2026.

“Saya menilai penggunaan surat tersebut dalam rangkaian proses hukum telah menimbulkan kerugian,” kata Daging.

Dalam laporan itu, Daging mengklaim mengalami kerugian materiil sebesar Rp1 miliar untuk biaya pembelaan hukum.

Sementara itu, kerugian immateriil yang diajukan mencapai Rp5 miliar.

“Kerugian immateriil yang diajukan klien kami mencapai Rp5 miliar. Nilai tersebut berkaitan dengan terganggunya pekerjaan, kehidupan keluarga, dan dampak lain dari proses hukum yang dijalaninya,” ujar pengacara Gede Pasek Suardika, yang akrab disapa GPS.

Pengacara Daging lainnya, Aryantha Wijaya, S.H., menyatakan pihaknya meminta agar dugaan pemalsuan dokumen tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut dia, penyidik perlu menelusuri asal-usul dokumen, memeriksa perbedaan antara kedua versi surat, serta memastikan keaslian dan kebenaran isinya.

Meski demikian, perbedaan isi dokumen belum dengan sendirinya membuktikan adanya pemalsuan.

Keaslian surat, pihak yang membuat atau menggunakannya, serta terpenuhi atau tidaknya unsur pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Ia menegaskan laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

“Laporan akan diproses sesuai SOP,” singkat Ariasandy.***

Editor : Donny Tabelak
Sumber : Radar Badung
PN Denpasar Made Daging kepala bpn polda bali pemalsuan dokumen