Radarbadung.jawapos.com– Di tengah keluhan masyarakat terkait kelangkaan bahan bakar minyak (BBM), praktik dugaan penyelewengan BBM bersubsidi masih ditemukan di Bali.
Polda Bali bersama jajaran mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan solar dan Pertalite bersubsidi.
Sebanyak tujuh orang diamankan, mulai dari pria yang diduga menimbun 300 liter solar di Tabanan hingga penjualan Pertalite dalam botol melalui media sosial dengan harga mencapai Rp 100 ribu per botol.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Ditreskrimsus Polda Bali bersama Satreskrim Polresta Denpasar serta Polres Buleleng, Badung, dan Gianyar.
BBM bersubsidi yang seharusnya digunakan sesuai peruntukannya diduga disalahgunakan untuk meraup keuntungan pribadi.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy membenarkan pengungkapan sejumlah kasus tersebut, Jumat (16/10).
Dia menegaskan, kepolisian tidak akan menoleransi praktik penyelewengan BBM bersubsidi.
“Polda Bali dan jajaran tidak akan menoleransi segala bentuk penyalahgunaan atau penyelewengan BBM yang disubsidi pemerintah. Tindakan tegas ini kami lakukan demi melindungi hak masyarakat yang memang membutuhkan BBM subsidi tersebut,” tegas Ariasandy.
Salah satu kasus diungkap Ditreskrimsus Polda Bali di Kabupaten Tabanan.
Seorang pria berinisial IMS, 64, diamankan karena diduga menimbun solar bersubsidi di lahan kosong di sebelah SPBU 54.821.04, Jalan Dr. Soekarno, Desa Delod Peken, Tabanan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Sabtu (10/10) sekitar pukul 00.30 Wita.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan IMS beserta sejumlah barang bukti.
Berdasarkan hasil penyelidikan, IMS diduga membeli solar bersubsidi dengan memanfaatkan barcode kendaraan dan barcode petani yang dimilikinya.
Solar tersebut kemudian ditampung dalam jeriken untuk selanjutnya dijual kembali melalui warung miliknya.
Dari lokasi penindakan, polisi menyita sekitar 300 liter solar bersubsidi, satu unit mobil Suzuki Carry ST 100 bernomor polisi DK 1216 GD, serta 15 jeriken berkapasitas 35 liter.
Sebanyak 10 jeriken masing-masing berisi sekitar 30 liter solar, sedangkan lima lainnya kosong.
Petugas juga mengamankan tiga jeriken kosong berkapasitas 30 liter, satu barcode kendaraan, serta surat rekomendasi pembelian solar untuk pertanian.
Praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak awal 2026.
Solar yang semestinya digunakan sesuai ketentuan itu diduga dikumpulkan untuk dijual kembali demi memperoleh keuntungan.
Sementara itu, enam orang lainnya diamankan jajaran Satreskrim Polresta Denpasar serta Polres Buleleng, Badung, dan Gianyar dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan penjualan Pertalite bersubsidi.
Keenam orang tersebut masing-masing berinisial F, 31, yang diamankan Polresta Denpasar pada 14 Oktober 2026; PSAA, 25; GAW, 17; dan GR, 31, yang ditangani Polres Buleleng; U, 27, di wilayah Dalung, Kuta Utara, Badung; serta IGRA, 23, di Batubulan, Gianyar.
Dalam salah satu kasus, Pertalite diduga dikemas dalam botol plastik berukuran 1,5 liter, kemudian ditawarkan melalui Facebook Marketplace.
Transaksi dilakukan dengan sistem cash on delivery (COD), dengan harga berkisar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per botol.
Dari sejumlah lokasi penindakan, polisi menyita botol-botol berisi Pertalite, galon air mineral untuk menampung BBM, selang bening, tas, telepon genggam, serta sejumlah kendaraan.
Petugas juga mengamankan uang tunai yang diduga berasal dari hasil penjualan, di antaranya Rp 70 ribu dan Rp 750 ribu dalam penindakan berbeda.
Kendaraan yang turut diamankan meliputi mobil pikap Suzuki Carry bernomor polisi DK 8492 PR, sepeda motor Honda Scoopy DK 6610 UBD, serta Suzuki Thunder berwarna hitam dengan nomor polisi DK 2804 RG.
Polisi juga menyita Pertalite dalam sejumlah botol dengan volume berbeda sesuai masing-masing perkara.
Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pasal tersebut mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Ariasandy mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan barcode maupun surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi untuk kepentingan pribadi di luar ketentuan.
Pengawasan distribusi, menurut dia, membutuhkan dukungan masyarakat agar BBM subsidi benar-benar sampai kepada pihak yang berhak.
“Kami meminta kerja sama dari masyarakat. Apabila menemukan atau mencurigai adanya aktivitas penimbunan maupun penyelewengan distribusi BBM dan gas bersubsidi, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui kanal aduan resmi Kepolisian 110,” tutupnya.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung