Turis Asing Kehilangan USD 900, Pekerja Bungalow di Jungutbatu Diciduk

Dewa Ayu Pitri Arisanti • Dipublikasikan Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:27 WIB
Pelaku kasus dugaan tindak pidana pencurian yang dialami seorang wisatawan mancanegara saat menginap di sebuah bungalow wilayah Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida berhasil terungkap.(Foto Humas Polsek Nusa Penida)
Pelaku kasus dugaan tindak pidana pencurian yang dialami seorang wisatawan mancanegara saat menginap di sebuah bungalow wilayah Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida berhasil terungkap.(Foto Humas Polsek Nusa Penida)

Radarbadung.jawapos.com– Kasus dugaan pencurian uang milik seorang wisatawan mancanegara (wisman) yang menginap di sebuah bungalow di Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, berhasil diungkap polisi.

Seorang pekerja bungalow berinisial DSN, 22, asal Nusa Tenggara Barat (NTB), diamankan setelah diduga mengambil uang sebesar USD 900 atau 900 dolar Amerika Serikat milik korban.

Kapolsek Nusa Penida Kompol I Ketut Kesuma Jaya menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat korban bersama istrinya menginap di bungalow tersebut pada Senin (5/10).

Awalnya, korban menempati sebuah kamar, tetapi kemudian meminta pindah ke kamar nomor 4 karena pemandangan alam tidak terlihat dari kamar sebelumnya.

Saat hendak pindah kamar, korban sempat memeriksa dan memastikan uang sebesar USD 1.300 masih tersimpan di dalam dompet berwarna biru yang diletakkan di laci samping tempat tidur.

Namun, saat kembali memeriksa dompetnya pada Minggu (11/10), korban mendapati uang yang tersisa hanya USD 400.

Korban pun merasa kehilangan USD 900 dan segera memberitahukan kejadian tersebut kepada pihak penginapan.

“Pihak penginapan berjanji akan menanyakan perihal tersebut kepada pekerja yang bertugas membersihkan kamar korban. Namun, pada Senin (12/10), pihak penginapan menyampaikan bahwa tidak ada pekerja yang mengaku mengambil uang tersebut,” ujar Kompol I Ketut Kesuma Jaya, Jumat (16/10).

Karena tidak mendapatkan kejelasan, korban kemudian mendatangi Polsubsektor Lembongan untuk melaporkan dugaan pencurian tersebut agar ditangani lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Jalak Nusa melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dan mendalami informasi yang diperoleh.

Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada seorang pria berinisial DSN, 22, yang diketahui berasal dari NTB.

Polisi kemudian mendatangi rumah kos tempat DSN tinggal sementara di Desa Jungutbatu pada Rabu (14/10).

Sekitar pukul 23.00 Wita, pria tersebut diamankan dan dibawa ke Polsubsektor Lembongan.

Selanjutnya, ia dibawa ke Polsek Nusa Penida untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti itu meliputi uang dolar Amerika Serikat sebesar USD 900, satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna merah-hitam dengan nomor polisi DK 3577 MP, satu unit telepon genggam iPhone 11 berwarna hitam dengan kapasitas penyimpanan 64 GB, serta pakaian yang diduga digunakan saat kejadian.

Polisi masih menangani perkara tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.***

Editor : Donny Tabelak
Sumber : Radar Badung
pencuri uang ditangkap jungutbatu wisman turis india polsek nusa penida