Radarbadung.jawapos.com– Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di Bali diduga dimanfaatkan untuk meraup keuntungan dengan cara ilegal.
Seorang pemuda berinisial UN, 27, yang disebut berstatus mahasiswa, diamankan jajaran Satreskrim Polres Badung karena diduga menjual BBM bersubsidi jenis Pertalite secara ilegal melalui Facebook.
Pelaku ditangkap saat melakukan transaksi cash on delivery (COD) di Jalan Raya Padang Luwih No. 2B, Dalung, Kecamatan Kuta Utara, pada Kamis (15/10) sekitar pukul 23.30 Wita.
Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Badung, Ipda Ni Nyoman Yuni Eltari, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat pada Selasa (13/10).
Laporan itu berkaitan dengan maraknya dugaan praktik jual beli BBM bersubsidi menggunakan jeriken untuk kemudian dijual kembali secara eceran melalui platform daring di wilayah Badung.
Berdasarkan hasil penelusuran, pelaku diduga menawarkan Pertalite dalam kemasan botol melalui kolom komentar di Facebook Marketplace.
Transaksi dilakukan dengan sistem COD hingga akhirnya polisi mengamankan UN beserta kendaraannya.
Pelaku diduga menjual Pertalite dengan harga tinggi, yakni Rp50 ribu untuk setiap botol berisi 1,5 liter.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sekitar 17 liter Pertalite yang dikemas dalam 10 botol berukuran 1,5 liter dan satu jeriken berisi 2 liter.
Selain BBM, polisi turut mengamankan uang tunai yang disebut sebagai hasil penjualan sebesar Rp1,5 juta, satu unit ponsel Samsung S24 FE berwarna putih yang digunakan untuk bertransaksi, serta satu unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam bernomor polisi N 1151 HH.
Di dalam mobil tersebut, petugas juga menemukan selang waterpass dan sebuah tang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.
“Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Badung untuk pemeriksaan lebih lanjut bersama para saksi. Atas perbuatannya, UN dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja,” kata Yuni.
Yuni menambahkan, penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Ya, kami selanjutnya melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung