Radarbadung.jawapos.com- Sebanyak 7 personel Polsek Nusa Penida disaksi melakukan push up sebanyak 50 kali, bertempat di halaman Polsek Nusa Penida, Selasa (2/9).
Sanksi itu diberikan lantaran menata rambut tidak sesuai prosedur tetap (protap).
Kanit Propam Polsek Nusa Penida Ipda I Nyoman Suadnyana menjelaskan setiap personel wajib menjunjung tinggi aturan dan etika kedinasan.
Tindakan tegas yang dilakukan Propam bukanlah bentuk hukuman semata, melainkan upaya untuk mengingatkan dan meneguhkan kembali tanggung jawab sebagai anggota Polri.
”Penindakan ini menjadi pembelajaran bersama agar seluruh anggota lebih profesional, disiplin, dan bertanggung jawab. Mari bersama-sama jaga nama baik Polri dengan menunjukkan prestasi dan dedikasi dalam pelaksanaan tugas,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, Polsek Nusa Penida berkomitmen untuk terus menjaga integritas, disiplin, dan kinerja personel. I
tu demi terwujudnya pelayanan terbaik kepada masyarakat. ”Serta terciptanya kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Nusa Penida,” tandasnya.***