Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Laporan Perjalanan Jurnalis Jawa Pos Radar Bali, Eka Prasetya dari Tiongkok (39)

Eka Prasetya • Sabtu, 27 Juni 2026 | 07:59 WIB
Guru besar Ilmu Hukum Ekonomi dan Teknologi Universitas Indonesia, Prof. Yetty K. Dewi dalam forum internasional. Ia menjadi satu-satunya pembicara asal Indonesia dalam forum tersebut. (Foto Eka Prasetya) 
Guru besar Ilmu Hukum Ekonomi dan Teknologi Universitas Indonesia, Prof. Yetty K. Dewi (tengah) dalam forum internasional. Ia menjadi satu-satunya pembicara asal Indonesia dalam forum tersebut. (Foto Eka Prasetya) 

Ketika Akademisi Indonesia Menyampaikan Pandangan di Forum Hukum Internasional Beijing

Radarbadung.jawapos.com- Jurnalis Jawa Pos Radar Bali, mendapat kesempatan mengikuti kegiatan China International Press Communication Center (CIPCC) yang berpusat di Beijing, Tiongkok.

Berikut catatan perjalanannya dari negeri tirai bambu.

Di tengah kehadiran para akademisi dan diplomat yang mengenakan jas hitam, dan setelan formal para akademisi dunia, sosok perempuan berhijab krem dengan balutan batik Indonesia itu terlihat menonjol.

Namanya Prof. Yetty K. Dewi. Guru Besar Hukum Ekonomi dan Teknologi Fakultas Hukum Universitas Indonesia tersebut menjadi satu-satunya pembicara asal Indonesia dalam ajang 4th Forum on Developing Countries and International Law yang berlangsung di Crowne Plaza Beijing, Tiongkok, pada 24-25 Juni 2026.

Forum yang diselenggarakan Chinese Society of International Law, Wuhan University Institute of International Law, dan Asian Academy of International Law itu mempertemukan para pakar hukum internasional, diplomat, akademisi, hingga pembuat kebijakan dari berbagai negara berkembang di Asia, Afrika, dan kawasan lainnya.

Di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik, perang dagang, konflik kawasan, hingga munculnya tantangan baru seperti kecerdasan buatan (AI), perubahan iklim, dan kesehatan global, forum tersebut menjadi ruang diskusi penting mengenai masa depan tata kelola dunia berbasis hukum internasional.

Wakil Presiden Chinese Society of International Law sekaligus Direktur Wuhan University Academy of International Law and Global Governance, Prof. Xiao Yongping, menegaskan bahwa negara-negara berkembang selama ini bukan sekadar penerima manfaat hukum internasional, melainkan turut berperan aktif membentuk dan mengembangkannya.

Menurut dia, di tengah berbagai ketegangan global yang terjadi saat ini, negara-negara berkembang perlu memperkuat kerja sama untuk menjaga prinsip-prinsip hukum internasional dan memperjuangkan tata kelola global yang lebih adil.

"Negara-negara berkembang telah memberikan kontribusi besar terhadap perkembangan hukum internasional dan menjadi kekuatan penting dalam mempertahankan multilateralisme," ujarnya.

Pesan senada juga disampaikan Wakil Menteri Luar Negeri Tiongkok, Hua Chunying.

Dalam pidatonya, Hua menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi dunia saat ini.

Mulai dari konflik geopolitik, sanksi sepihak, proteksionisme perdagangan, hingga lemahnya tata kelola global dalam menghadapi perkembangan teknologi dan perubahan iklim.

Ia menilai sejumlah tindakan yang dilakukan negara-negara besar telah mengguncang fondasi hukum internasional dan mengganggu tatanan ekonomi global.

Menurut Hua, hukum internasional tidak boleh diterapkan dengan standar ganda.

"Hukum internasional hanya akan efektif jika diterapkan pada setiap negara tanpa standar ganda," tegasnya.

Ia juga menyoroti praktik pemutusan rantai pasok global, proteksionisme perdagangan, serta pembatasan kerja sama ekonomi dan teknologi yang dinilai merugikan banyak negara berkembang.

Di tengah diskusi besar mengenai masa depan hukum internasional itulah Indonesia turut menyuarakan pandangannya.

Pada panel bertajuk “Current Challenges to the International Rule of Law and Responses: International Economic and Trade Order”, Prof. Yetty K. Dewi membawakan makalah berjudul “Rethinking Industrial Policy Within the WTO Framework: Lessons from Indonesia's Raw Mineral Export Disputes”.

Topik tersebut mengangkat salah satu isu yang belakangan menjadi sorotan dunia, yakni kebijakan hilirisasi mineral Indonesia yang sempat menjadi sengketa di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Menurut Yetty, kebijakan hilirisasi yang dijalankan Indonesia sebenarnya bukan sesuatu yang bertentangan dengan tren global.

Ia mencontohkan Tiongkok dan India yang lebih dahulu menerapkan strategi serupa untuk memperkuat industri dalam negeri dan meningkatkan nilai tambah sumber daya alam.

"Secara garis besar saya berbicara tentang kebijakan hilirisasi Indonesia. Kebijakan industri Indonesia sebenarnya mengikuti tren global dan bukan sesuatu yang bertentangan," ujarnya kepada Jawa Pos Radar Bali di sela-sela forum.

Yetty menilai aturan WTO saat ini masih menyisakan sejumlah tantangan bagi negara berkembang yang ingin memperkuat industri nasional maupun mengembangkan ekonomi hijau.

Karena itu, negara-negara berkembang perlu lebih aktif menyuarakan kepentingannya dalam sistem perdagangan internasional.

Menurut dia, kondisi global yang saat ini penuh ketidakpastian justru membuka peluang baru bagi Indonesia.

Negara-negara yang selama ini bergantung pada pasar tertentu mulai mencari mitra dagang alternatif.

Situasi tersebut dapat dimanfaatkan Indonesia untuk memperluas pasar ekspor sekaligus memperkuat rantai pasok baru di tingkat global.

"Terlepas dari apa yang terjadi saat ini, negara-negara berkembang masih bisa bekerja sama dan mempertahankan sistem perdagangan multilateral yang sudah dibangun," katanya.

Bagi Yetty, forum internasional tersebut memiliki makna yang lebih luas dibanding sekadar pertemuan akademik.

Di tengah ketidakpastian geopolitik dan geoekonomi dunia, forum tersebut menjadi panggung bagi negara-negara berkembang untuk menunjukkan bahwa mereka tetap memiliki suara dan peran dalam membentuk masa depan hukum internasional.

Ia bahkan melihat semangat yang mengingatkannya pada Konferensi Asia Afrika di Bandung tujuh dekade silam.

"Kita mendengar beberapa kali tentang spirit Bandung. Dalam tatanan hukum internasional, penghormatan terhadap kedaulatan ekonomi suatu negara tetap harus dipertahankan," ujarnya.

Pesan itu terasa relevan ketika dunia sedang menghadapi berbagai tantangan baru dan meningkatnya rivalitas antarnegara besar.***

Editor : Donny Tabelak
#Tiongkok #guru besar #jurnalis #china #jawa pos radar bali