DENPASAR, Radarbadung.id- Industri radio siaran swasta berupaya keras untuk tetap bertahan di tengah pesatnya perkembangan digital.
Menurut Ketua Umum Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Muhammad Rafiq, tantangan terbesar saat ini adalah pergeseran peran pendengar yang kini lebih aktif dalam memilih konten.
Menurutnya, perkembangan digital yang pesat saat ini menjadi tantangan besar bagi industri radio. Hal ini membuat para perusahaan siaran radio mengubah pola bisnisnya.
”Dulu media memberikan apa yang menurut media baik. Sekarang pembaca, pendengar punya keleluasaan untuk memilah apa yang dia mau. Dulu mereka objek dan sekarang mereka menjadi subjek,” katanya di Denpasar, Kamis (28/8/2025).
Kata dia, radio memang menggunakan lagu untuk mendapatkan pendengar setianya. Pada akhirnya hal ini memberi keuntungan secara komersial.
Namun, fakta lain yang tak bisa dibantah, menurut Rafiq, radio menjadi benteng terakhir untuk perkembangan musik Indonesia. Di mana radio memiliki peranan penting dalam mempopulerkan karya musik sekaligus penyanyi.
Namun belakangan, perusahaan radio swasta kian dihantui dengan kebijakan soal royalti musik. Rafiq menyebut, tensi perihal royalti ini membuat musisi, LMK dan perusahaan radio saling berhadap-hadapan.
Sebelum adanya Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), dulunya perusahaan radio membayar royalti secara kolektif. Hingga sekarang perusahaan radio juga tetap membayar royalti kepada pemilik lagu atau pencipta.
”Tapi di sisi lain juga tak harus memberatkan pengelola radio. KIta dari radio mendukung revisi undang-undang hak cipta. Biar ada terang benderang berapa tarif royalti yang nanti kami tunaikan,” tegasnya.
Dia menjelaskan, saat ini tarif royalti untuk perusahaan radio swasta adalah 1,15 persen dari total omzet per tahun.
Hal ini dinilai cukup memberatkan. Sebelum sampai pada proses pembayaran 1,15 persen itu, perusahaan radio juga wajib melakukan audit oleh akuntan publik yang dibayar oleh perusahaan radio sendiri.
Pas titik ini, radio akhirnya mengeluarkan biaya tambahan. Kebijakan ini, kata Rafiq, tak menerapkan asas keadilan.
Di mana, pada radio pemerintah seperti RRI hanya membayar sebesar Rp2 juta per tahun. Hal itu dikarenakan RRI dianggap stasiun radio tak komersial. Padahal RRI sendiri juga mencari iklan sama seperti stasiun radio swasta.
Rafiq pun berharap, agar tarif royalti ini seharusnya bisa ditetapkan secara flat saja. Sedangkan besaran idealnya, menurutnya, harus dirumuskan bersama, sesuai dengan pendapatan, lokasi dimana stasiun radio berada.
”Idealnya saya gak bisa sebutkan itu, karena harus dirumuskan secara bersama dan secara teliti,” tandasnya. ***
Editor : Made Dwija Putera