Radarbadung.jawapos.com- Presiden Prabowo Subianto tegas dalam menindak tegas praktik pertambangan tanpa izin (Peti) yang merugikan negara.
Seperti diketahui, belum lama ini dalam pidato kenegaraan di Sidang Tahunan MPR RI pada Jumat (15/8/2025), presiden Prabowo mengungkapkan data mencengangkan.
Terungkap, ada 1.063 tambang ilegal dengan potensi kerugian negara hingga Rp 300 triliun.
Menariknya, di tengah sikap tegas pemerintah pusat tersebut, muncul fenomena unik di daerah, khususnya di Kabupaten Karangasem, Bali.
Bukannya mendengar perintah tegas Presiden Prabowo, tambang ilegal justru diperlakukan layaknya sektor resmi dengan adanya pungutan pajak.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar tentang konsistensi penegakan hukum di sektor pertambangan, serta potensi benturan kebijakan antara pusat dan daerah.
Seperti dalam pidatonya, Presiden Prabowo menekankan bahwa tambang ilegal tidak bisa lagi dibiarkan.
Presiden Prabowo mengatakan, ribuan tambang ilegal tersebar di berbagai daerah dan beroperasi tanpa izin resmi.
Hal ini bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berdampak besar pada kerusakan lingkungan, konflik sosial, hingga potensi tindak pidana korupsi.
Prabowo menegaskan, Kejaksaan Agung harus menaruh perhatian serius terhadap kasus-kasus tambang illegal yang ada di nusantara.
Prabowo tegas meminta agar penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum-oknum yang membekingi kegiatan tersebut.
“Kami akan tertibkan tambang-tambang yang melanggar aturan. Saya telah diberi laporan oleh aparat bahwa terdapat 1.063 tambang ilegal,” kata presiden Prabowo.
Baca Juga: Jadi Kurir Sabu, Warga dari Tejakula Terancam Hukuman 20 Tahun Bui
Pernyataan ini jelas menunjukkan bahwa pemerintahan Prabowo tidak ingin setengah hati dalam menata sektor pertambangan, yang selama ini dikenal sebagai salah satu penyumbang pemasukan negara terbesar sekaligus sektor yang paling rawan penyimpangan.
Catat! Jaksa Agung Siap Kawal Penegakan Hukum
Terkait pernyataan presiden, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan jajarannya siap turun langsung ke galian C.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan pentingnya pengawasan di sektor pertambangan dan menolak adanya kompromi dalam penegakan hukum.
“Penegakan hukum terhadap pertambangan ilegal tidak bisa ditawar-tawar lagi. Seluruh Kajari harus turun langsung dan memastikan proses hukum berjalan tanpa pandang bulu,” tegas Burhanuddin.
Arahan ini berarti, seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) di berbagai daerah, termasuk di provinsi Bali, seharusnya menindak tegas aktivitas tambang ilegal.
Terungkap, di Karangasem Bali Masih Banyak Galian C Illegal
Kendati pemerintah pusat sudah jelas bersikap, realitas di daerah justru berbeda. Di Kabupaten Karangasem, Bali, masih terdapat tambang illegal. Khususnya galian C ternyata masih banyak yang beroperasi.
Anehnya, pemerintah daerah justru tetap memungut pajak dari aktivitas tersebut.***
Editor : Donny Tabelak