Radarbadung.jawapos.com- Presiden Prabowo Subianto tegas dalam memberantas mafia tambang di Nusantara.
Prabowo juga menyoroti pertambangan illegal di Indonesia dan berkomitmen menindak yang melawan hukum.
Presiden Prabowo menekankan komitmennya untuk menindak siapa pun yang melanggar hukum, tanpa memandang status maupun kekuatan ekonomi.
Lalu bagaimana dengan banyaknya galian C bodong alias tak berizin di Karangasem Bali?
Dikonfirmasi dengan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov Bali, I Ketut Sukra Negara menyebut yang diterbitkan izin galian C di Karangasem hanya sebanyak 10.
" Sampai saat ini yang berizin untuk izin produksi hanya 10 izin," jelasnya.
Sementara itu, ada informasi banyak penambang ilegal di Karangasem Bali? Sukra Negara mengatakan akan memeriksa kembali ke TKP apakah ada usaha yang bandel atau melanggar hukum."Akan kami cek," sambungnya.
Seperti diketahui presiden Prabowo meminta Kejaksaan Agung harus menaruh perhatian serius terhadap kasus-kasus tambang illegal yang ada di nusantara.
Presiden Prabowo tegas meminta agar penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum-oknum yang membekingi kegiatan tersebut.
Untuk di Bali, terdapat 64 pengusaha galian C yang beroperasi di Karangasem. Dari jumlah tersebut, 9 pengusaha sudah mengantongi izin resmi. Semenetara 55 pengusaha masih dalam proses perizinan alias ilegal.
Seperti diketahui, ini peringatan keras bagi mafia tambang alias Galian C di Bali. Sebab, sudah jelas perintah Presiden Prabowo Subianto terhadap praktik tambang ilegal, termasuk galian C, yang selama ini menjadi ladang subur korupsi sekaligus perusak lingkungan.
Presiden Prabowo Subianto menyatakan, tambang tanpa izin (PETI) harus diberantas karena bukan hanya merugikan negara secara finansial, pun meninggalkan kerusakan permanen pada alam.
Instruksi tegas presiden Prabowo diberikan kepada aparat penegak hukum, mulai dari tingkat pusat hingga daerah.
Terkait memberantas mafia Galian C, Presiden Prabowo langsung intruksi Kapolri dan Jaksa Agung dalam tim pemberantasan galian C ilegal.
Menariknya, fakta di lapangan, khususnya di Kabupaten Karangasem, Bali, menunjukkan fenomena berbeda.
Aktivitas tambang ilegal masih berjalan mulus, bahkan diduga mendapat perlindungan.***