Radarbadung.jawapos.com- Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial WFT (22) di Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara.
Pria ini diduga kuat sebagai sosok di balik akun X (sebelumnya Twitter) bernama 'Bjorka' yang mengklaim telah meretas 4,9 juta data nasabah bank.
Hal tersebut disampaikan pelapor dari pihak bank yang membuat laporan polisi (LP) di Polda Metro Jaya dengan nomor LP / B / 2541 / IV / 2025 / SPKT / POLDA METRO JAYA, tertanggal 17 April 2025.
“Sekitar Februari (2025), pelaku menggunakan akun X yang mengatasnamakan @bjorkanesiaaa itu memposting dengan tampilan salah satu akun nasabah bank swasta,” kata Kasubdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon dalam jumpa pers, Kamis (2/10/2025).
“Dan mengirimkan pesan juga ke akun resmi bank tersebut dan mengeklaim bahwa sudah melakukan hack kepada 4,9 juta akun database nasabah,” tegas dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Siber menemukan beberapa fakta setelah mengecek sejumlah barang bukti.
“Bahwa yang bersangkutan ini sudah melakukan aktivitas di media sosial dan mengaku sebagai Bjorka sejak tahun 2020,” tegas Herman.
Pada Maret 2025, WFT melalui Telegram telah mengunggah ulang data yang dia peroleh.
Hal ini memperkuat dugaan pelaku memiliki jaringan dan keterkaitan dengan forum-forum jual beli data secara ilegal.
Baca Juga: Pecat Dua ASN yang Diduga Berzinah, Bupati Buleleng: Kok Ancam-ancam?
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia memperoleh sejumlah data, termasuk data perbankan, data perusahaan kesehatan, serta data perusahaan swasta di Indonesia.
Pelaku mengeklaim telah memperjualbelikan data tersebut melalui berbagai akun media sosial seperti Facebook, TikTok, hingga Instagram dengan nama serupa.
“Dari hasil penjualan tersebut, pelaku menerima pembayaran melalui akun-akun kripto yang dimiliki oleh pelaku dan secara rutin pelaku ini juga selalu mengganti,” ungkap dia.
“Jadi, setelah akun tersebut di-suspend, maka dia akan selalu mengganti dengan akun-akun yang baru dan menggunakan email yang baru,” tambah Herman.
Penangkapan ini mengakhiri spekulasi panjang mengenai identitas Bjorka yang selama ini kerap membuat kegaduhan dengan klaim-klaim peretasan data.
Penangkapan WFT dilakukan setelah Polda Metro Jaya menerima laporan dari salah satu bank terkait dugaan akses ilegal dan peretasan data nasabah.
Berdasarkan hasil penyelidikan, WFT diketahui merupakan pemilik akun X yang mengklaim memiliki 4,9 juta data nasabah dan menawarkannya untuk dijual di forum dark web. Pria berusia 22 tahun berinisial WFT asal Minahasa, Sulawesi Utara.
Modus Operandi, ia menggunakan username 'Bjorka' di media sosial X dan forum-forum dark web untuk mengklaim dan menawarkan data hasil peretasan.
Polisi menyebut WFT juga sering berganti nama pengguna untuk menghindari pelacakan, seperti SkyWave, Shint Hunter, hingga Oposite6890.
Motif Ekonomi. WFT mengaku mendapatkan puluhan juta Rupiah dari setiap penjualan data ilegal yang berhasil dilakukannya. Transaksi ini diduga kuat menggunakan mata uang kripto.
Dalam kesempatan serupa, Wakil Direktur Reserse Siber AKBP Fian Yunus menekankan bahwa WFT telah berselancar di dark web sejak 2020.
Fian menjelaskan bahwa di dark web, sejumlah akun anonim menjual berbagai jenis data, termasuk data pribadi hasil peretasan dan serangan ransomware.
Namun, aparat penegak hukum internasional seperti Interpol, FBI, serta kepolisian Prancis dan Amerika Serikat menutup platform dark web yang digunakan WFT.
“Sehingga si pelaku ini akan lompat dari satu aplikasi dark web ke aplikasi dark web yang lain. Tetapi perangkat bukti digital yang kita temukan itu masih tersimpan di dalam perangkat-perangkat tersebut dalam bentuk jejak digital,” ujar Fian.
“Nah untuk yang sekarang kita bisa melihat secara kasat mata, pelaku ini aktif di dark forum, namanya darkforum.st itu sejak Desember 2024 dengan nama Bjorka,” tambah Fian. Pada bulan yang sama, WFT mengganti nama menjadi SkyWave.
Pihak kepolisian menegaskan penangkapan ini merupakan bukti keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan siber.
WFT dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan siber lainnya.
Klaim peretasan data nasabah ini sebelumnya telah dibantah oleh beberapa bank. Sebagai contoh, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) sebelumnya menegaskan bahwa informasi terkait kebocoran data nasabah yang beredar adalah hoaks.
Hal serupa juga disampaikan oleh Bank Syariah Indonesia (BSI) yang memastikan data nasabah mereka aman.
Namun, klaim terbaru dari "Bjorka" ini tetap menimbulkan kekhawatiran publik.
Pihak bank selalu mengimbau nasabah untuk meningkatkan kewaspadaan, seperti mengaktifkan otentikasi dua faktor, rutin mengganti PIN dan password, serta tidak membagikan data perbankan pribadi kepada siapapun.
Penangkapan WFT, yang diduga sebagai "Bjorka," menjadi babak baru dalam kasus peretasan data di Indonesia.
Meskipun identitas pelaku telah terungkap, ancaman kejahatan siber tetap nyata.
Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak, baik pemerintah, institusi, maupun masyarakat, untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat pertahanan dari serangan siber yang semakin canggih.***