Radarbadung.jawapos.com- Sebanyak 12 tokoh yang memiliki rekam jejak kuat di bidang hukum dan antikorupsi, secara resmi mengajukan pendapat hukum dalam bentuk Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan kepada hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengajuan ini dilakukan pada hari sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung).
Para tokoh yang mengajukan Amicus Curiae ini berasal dari latar belakang beragam, termasuk mantan pejabat tinggi penegak hukum dan pegiat antikorupsi senior. Diantaranya, Marzuki Darusman (Mantan Jaksa Agung periode 1999–2001).
Ada juga Amien Sunaryadi (Mantan Pimpinan KPK periode 2003–2007). Erry Riyana Hardjapamekas (Mantan Pimpinan KPK periode 2003–2007).
Todung Mulya Lubis (Pegiat antikorupsi dan Pendiri Indonesia Corruption Watch/ICW). Goenawan Mohamad (Penulis dan Pendiri majalah Tempo).
Selanjutnya, ada Arief T Surowidjojo, pegiat antikorupsi dan Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Arsil, peneliti senior LeIP, Betti Alisjahbana, pegiat antikorupsi dan juri Bung Hatta Anti Corruption Award, Hilmar Farid, aktivis dan akademisi.
Selanjutnya, Nur Pamudji, Direktur Utama PLN periode 2011–2014. Rahayu Ningsih Hoed, advokat. Natalia Soebagjo, pegiat antikorupsi dan Anggota International Council of Transparency International.
Amicus itu disampaikan langsung oleh peneliti senior pada Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Arsil dan pegiat antikorupsi, Natalia Soebagjo dalam sidang perdana praperadilan Nadiem di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat kemarin (3/10/2025).
Meskipun pengajuan Amicus Curiae ini bersamaan dengan sidang praperadilan yang diajukan Nadiem, para Amici Curiae (pihak yang mengajukan) menegaskan bahwa tujuan utama mereka bukan untuk meminta hakim mengabulkan atau menolak permohonan praperadilan Nadiem.
Sebaliknya, pendapat hukum ini ditujukan untuk mendorong terobosan hukum dan perbaikan sistem dalam penetapan tersangka secara umum, demi tegaknya prinsip fair trial (peradilan yang adil) di Indonesia.
Pegiat antikorupsi, Natalia Soebagjo, menjelaskan bahwa pengajuan ini didasarkan pada temuan bahwa dua alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka terhadap Nadiem dinilai tidak cukup kuat.
"Penetapan itu tidak berlandaskan pada konsep kecurigaan yang beralasan atau reasonable suspicion. Beban pembuktian seharusnya ada pada penyidik, bukan pada pemohon," ujar Natalia.
Arsil menambahkan, 10 tokoh lainnya berhalangan hadir untuk menyampaikan langsung amicus tersebut.
Ia menegaskan, pendapat hukum ini tak hanya ditujukan untuk praperadilan Nadiem semata, melainkan untuk praperadilan penetapan tersangka secara umum.
Lebih lanjut, Arsil menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud memengaruhi putusan hakim terkait permohonan Nadiem.
“Kami tidak bermaksud untuk meminta Yang Mulia untuk mengabulkan atau menolak permohonan praperadilan dalam perkara ini, karena itu bukan kompetensi kami,” kata dia.
Para tokoh ini berharap hakim praperadilan dapat menguji secara mendalam dan netral apakah penilaian subjektif dari penyidik (Kejagung), dalam menetapkan tersangka benar-benar beralasan atau tidak, sebuah peran yang menurut mereka "hampir tidak pernah terjadi di sidang praperadilan".
Sebagai informasi tambahan, Nadiem Makarim mengajukan permohonan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk membatalkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Sidang perdana telah digelar, dengan agenda pembacaan permohonan dari pihak Nadiem.
Dengan masuknya Amicus Curiae dari tokoh-tokoh kenamaan ini, kasus praperadilan Nadiem Makarim mendapat dimensi hukum yang lebih luas, menyoroti isu transparansi, akuntabilitas, dan prinsip dasar hukum pidana dalam penegakan antikorupsi di Indonesia.***
Editor : Donny Tabelak