Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Paspor Mafia Minyak Riza Chalid Dicabut, Buronan Korupsi Rp 285 Triliun Ini Terjebak di Luar Negeri

Acep Tomi Rianto • Senin, 6 Oktober 2025 | 23:02 WIB
Mafia migas, Muhammad Riza Chalid (MRC) ditetapkan tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Agustus 2025. Dari korupsinya, Negara merugi Rp 285 Triliun.
Mafia migas, Muhammad Riza Chalid (MRC) ditetapkan tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Agustus 2025. Dari korupsinya, Negara merugi Rp 285 Triliun.

Radarbadung.jawapos.com- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menegaskan bahwa dua buronan utama dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang Pertamina-KKKS, Mohamad Riza Chalid (MRC) dan Jurist Tan (JT), kini tidak memiliki banyak pilihan selain kembali ke Indonesia atau menghadapi risiko menjadi pelanggar imigrasi (overstay) di negara persembunyian mereka.

Hal ini menyusul keputusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) yang telah mencabut paspor kedua tersangka atas permintaan resmi dari Kejagung.

Pencabutan paspor ini secara efektif membatasi pergerakan mereka antarnegara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa dengan dicabutnya paspor, Riza Chalid dan Jurist Tan secara teknis berada dalam status stateless (tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah) saat berada di luar negeri.

"Terkait pencabutan paspor, dampaknya adalah yang bersangkutan tidak bisa berpindah negara atau tinggal di negara lain karena paspornya sudah dicabut. Pilihan mereka kini hanya dua, pulang ke Indonesia atau overstay," ujar Anang, Senin (6/10/2025).

Sempat beredar kabar bahwa pencabutan paspor membuat kedua buronan tersebut otomatis kehilangan status Warga Negara Indonesia (WNI), namun Kejagung segera memberikan klarifikasi.

Anang Supriatna meluruskan bahwa tindakan pencabutan paspor adalah langkah administratif keimigrasian, dan tidak serta-merta menghilangkan status kewarganegaraan seseorang.

"Pencabutan paspor tidak serta-merta membuat kewarganegaraan yang bersangkutan hilang. Status WNI seseorang hanya dapat hilang sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI," jelasnya.

Meski demikian, status tanpa dokumen perjalanan yang sah (stateless secara de facto) merupakan tekanan besar.

Tanpa paspor, mereka tidak bisa bepergian secara legal, memperpanjang visa, atau melakukan aktivitas keimigrasian lainnya di negara tempat mereka bersembunyi.

Pencabutan paspor Riza Chalid dan Jurist Tan, merupakan bagian dari upaya intensif Kejagung untuk memulangkan keduanya demi mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Riza Chalid adalah buronan dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina.

Ia diketahui telah meninggalkan Indonesia sejak Februari 2025, sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2025.

Jurist Tan adalah buronan dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan kini posisinya juga diketahui berada di luar negeri.

Kasus korupsi yang melibatkan 18 tersangka ini disebut Kejagung telah merugikan negara dengan nilai yang fantastis, mencapai Rp 285 triliun.

Selain pencabutan paspor, upaya hukum lain yang sedang dikejar Kejagung adalah pengajuan Red Notice kepada Interpol untuk Riza Chalid dan Jurist Tan, yang diharapkan dapat mempercepat proses penangkapan dan ekstradisi mereka kembali ke Tanah Air.

Sementara itu, proses hukum terhadap tersangka lain, termasuk anak dari Riza Chalid, sudah mulai dilimpahkan ke pengadilan.***

Photo
Photo
Photo
Photo
Editor : Donny Tabelak
#pertamina #Jurist tan #Kejagung #korupsi #riza chalid