Radarbadung.jawapos.com– Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan pendidik.
Berdasarkan data terbaru yang dirilis oleh Kemendikdasmen, tercatat sebanyak 1.853.487 guru telah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada Semester I tahun 2025.
Jumlah ini mencakup guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah dan guru Non-ASN yang telah memenuhi persyaratan dan memiliki sertifikat pendidik.
Dari total penerima, 1.460.952 guru berstatus ASN Daerah. Sisanya merupakan guru Non-ASN yang juga telah menerima TPG.
Kecepatan penyaluran ini didorong oleh kebijakan baru di tahun 2025 yang mengupayakan transfer dana langsung ke rekening guru, sehingga memotong rantai birokrasi dan meminimalisir keterlambatan.
Untuk memastikan para guru dapat merencanakan keuangan, Kemendikdasmen kembali mengingatkan jadwal resmi penyaluran TPG yang dilakukan secara bertahap setiap triwulan (tiga bulan) dalam satu tahun anggaran, berdasarkan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023.
Saat ini, proses penyaluran telah memasuki periode Triwulan III, yang dijadwalkan cair mulai bulan Oktober. Guru diimbau untuk rutin memantau status di akun Info GTK masing-masing.
Penyaluran TPG ini mensyaratkan guru untuk memenuhi sejumlah kriteria utama, termasuk Memiliki Sertifikat Pendidik, Status guru harus telah tersertifikasi.
Guru berstatus ASN (PNS atau PPPK) di daerah di bawah binaan Kemendikdasmen, atau Guru Non-ASN yang memenuhi kualifikasi.
Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang valid.
Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”. Melakukan pemutakhiran data secara berkala di Dapodik dan memastikan validasi rekening pada laman Info GTK.
Bagi guru ASN Daerah, besaran TPG yang diterima setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok per bulan.
Sementara, bagi guru Non-ASN, besaran tunjangan profesi akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Guru disarankan untuk selalu memantau proses verifikasi dan validasi data Tunjangan Profesi melalui laman resmi kemdikbud.
Periksa status validasi data, penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP), hingga status pencairan dana.
Kementerian mengimbau agar guru bersabar dan tetap memastikan data diri serta data kepegawaian di Dapodik selalu terbaru dan valid untuk kelancaran proses pencairan TPG berikutnya.***