Dengan putusan ini, status tersangka Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek periode 2020-2022 dinyatakan sah secara hukum.
“Mengadili, menolak praperadilan pemohon,” kata Darpawan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).
Hakim menyatakan telah memeriksa permohonan Nadiem ataupun jawaban Kejagung dalam perkara nomor 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL tersebut.
Putusan dibacakan dalam sidang putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Senin, 13 Oktober 2025.
Hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam pertimbangannya menyatakan bahwa proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), terhadap Nadiem Makarim telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Maka, tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka sah menurut hukum,” ucap darpawan.
Hakim menilai bahwa Kejagung sebagai Termohon telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti sah yang diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penetapan status tersangka Nadiem dinilai telah didukung oleh bukti-bukti yang cukup kuat dan memadai.
Hakim juga menolak dalil dari tim kuasa hukum Nadiem terkait dugaan cacat hukum dalam proses penyidikan, termasuk penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Hakim berpendapat bahwa penyidik telah menjalankan prosedur sesuai ketentuan, sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Meskipun pihak kuasa hukum Nadiem mempermasalahkan belum adanya perhitungan kerugian negara yang nyata (actual loss) dari lembaga audit yang sah, hakim menegaskan bahwa penyidik memiliki kewenangan untuk menentukan jenis alat bukti pada tahap awal penetapan tersangka, tanpa harus menyertakan hasil audit kerugian negara. Dalam kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,98 triliun.
Ditolaknya praperadilan ini menjadi penanda bahwa proses penyidikan akan terus dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung.
Nadiem Makarim, yang saat ini berstatus tahanan Kejaksaan, menyatakan menerima putusan hakim tersebut.
"Mohon doa saja. Saya menerima hasilnya. Mohon doanya. Terima kasih," ujar Nadiem saat ditemui di Kejagung, sehari setelah putusan (Selasa, 14 Oktober 2025).
Sementara itu, pihak keluarga Nadiem, termasuk istri Franka Franklin dan orang tua Nadiem, menyatakan kesedihan dan kekecewaan mendalam atas putusan praperadilan ini.
Meski demikian, tim kuasa hukum menyatakan akan tetap menempuh langkah-langkah hukum yang berlaku untuk membela kliennya.
Kasus ini menjerat Nadiem Makarim, yang saat penetapan tersangka menjabat sebagai Mendikbudristek, bersama dengan beberapa pihak lain dalam dugaan korupsi pengadaan perangkat TIK (Chromebook) untuk siswa dalam program digitalisasi pendidikan.***