Radarbadung.jawapos.com– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan vonis hukuman pidana selama 10 tahun penjara kepada Rudy Kurniawan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Putusan ini dibacakan dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Rudy Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur, yang diketahui berusia 15 tahun saat peristiwa terjadi.
Hakim Ketua, Mukti Lambang Linuwih menyebut, terdakwa dengan sengaja melakukan tipu muslihat membujuk anak melakukan persetubuhan.
“Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurang sebelumnya dari pidana yang dijatuhkan,” ungkap Mukti.
Mukti mengungkapkan alasan majelis hakim memperberat vonis RK. Menurut Mukti, terdakwa sebagai Anggota DPRD Depok seharusnya memberikan contoh teladan kepada masyarakat bukan malah sebaliknya. “Terdakwa tidak mengaku terus terang perbuatannya,” kata Mukti.
Selain hukuman penjara 10 tahun, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 300 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Vonis yang dijatuhkan hakim ini dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa. Rudy Kurniawan juga diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan.
Kasus yang menjerat politikus yang telah tiga kali terpilih sebagai anggota DPRD Depok ini telah menjadi sorotan publik sejak awal.
Dalam persidangan, terungkap bahwa korban merupakan seorang siswa SMP dan perbuatan pencabulan tersebut dilakukan berulang kali oleh terdakwa.
Adapun hal-hal yang menjadi pertimbangan meringankan vonis, menurut majelis hakim, adalah terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan.
Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Depok dan sejumlah pemerhati anak menyoroti putusan ini, khususnya mengenai hak pemulihan korban.
Meskipun mengapresiasi vonis tersebut sebagai bukti bahwa tidak ada yang kebal hukum, KPAD Depok menilai putusan ini belum memberikan keadilan maksimal, terutama karena tidak secara spesifik mengatur hak pemulihan trauma korban.
"Korban harus bisa pulih, harus bisa mendapat kehidupan yang layak. Masa depan korban masih panjang," ujar seorang pemerhati perempuan dan anak, meminta pemulihan trauma korban menjadi prioritas pasca-putusan.
Putusan ini menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan seksual, terutama terhadap anak, merupakan kejahatan serius yang harus dihukum berat, tanpa memandang jabatan atau profesi pelaku.
Sebelumnya, terdakwa terseret kasus pencabulan gadis 15 tahun pada 12 Juli 2024 lalu.
Korban merupakan anak dari tim sukses pada masa Pemilihan Legislatif (Pileg).***