Radarbadung.jawapos.com- Seorang polisi wanita (Polwan) dari Polres Blitar Kota, berinisial Bripka NW, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perselingkuhan.
Penetapan status tersangka ini dilakukan oleh penyidik Polres Batu, tempat lokasi kejadian dugaan perselingkuhan.
NW dilaporkan oleh suaminya sendiri, yang juga merupakan anggota Polri, setelah diduga tertangkap basah bersama seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar berinisial GP di salah satu hotel di Kota Batu.
Penetapan status tersangka terhadap NW disampaikan setelah penyidik Polres Batu menemukan alat bukti yang cukup untuk menguatkan adanya tindak pidana perselingkuhan, sebagaimana laporan yang diterima.
Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda, membenarkan hal tersebut. "Benar, untuk yang polwan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Iptu Huda.
Sementara itu, anggota DPRD Kota Blitar berinisial GP yang diduga menjadi pasangan selingkuh NW, saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Pihak Polres Batu menyatakan akan mendatangkan GP untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk pria yang diduga merupakan pasangan selingkuhnya dalam waktu dekat akan didatangkan ke Polres Batu sebagai sebagai saksi," jelas Iptu M. Huda, seraya menambahkan bahwa surat pemanggilan sudah dikirimkan kepada yang bersangkutan.
Selain proses hukum pidana yang ditangani oleh Polres Batu, Bripka NW juga menghadapi proses sanksi kode etik di institusi asalnya, Polres Blitar Kota.
Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar, memastikan bahwa institusi akan menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.
"Penanganan kasusnya di Polres Batu, karena lokasinya di Kota Batu. Polres Blitar Kota akan menangani soal kode etik, karena seorang anggota Polri," ujar Iptu Samsul Anwar.
Ia juga menegaskan komitmen untuk bertindak tanpa pandang bulu: "Tanpa pandang bulu, baik itu anggota polwan dan Polri yang salah akan ditindak sesuai dengan prosedur," tegasnya.
Pemeriksaan kode etik akan ditindaklanjuti di Polres Blitar Kota, dan sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan perbuatan oknum tersebut.
Di sisi lain, anggota DPRD Kota Blitar berinisial GP juga menghadapi konsekuensi dari dugaan kasus ini di internal partainya.
GP telah dinonaktifkan sementara dari tugasnya sebagai Ketua Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Blitar.
Iptu M. Huda memastikan penanganan kasus ini akan dilakukan secara objektif dan profesional.
"Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan secara objektif. Tidak ada perlakuan khusus meski yang bersangkutan merupakan aparat dan pejabat publik," tegas Iptu M. Huda.***